Mario Dandy Ngemis Ampun, Biaya dari Rafael Alun Dilepeh Keluarga David

Minggu, 26 Februari 2023 | 15:23
Istimewa | Tangkap Layar via Kompas.com

Mario Dandy Satrio dan Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas kasus penganiayaan terhadap korban David.

Sosok.ID - Kuasa hukum Mario Dandy Satrio, Dolfie Rompas menerangkan kliennya dan sang ayah Rafael Alun Trisambodo telah meminta maaf pada keluarga korban David.

Mario Dandy (20), diketahui telah menganiaya David (17) hingga korban koma dan belum siuman hingga saat ini.

Kuasa hukum Dolfie Rompas menyebut, kliennya menyesali perbuatannya dan meminta maaf atas tindakan kekerasan yang dilakukan.

"Mario juga sudah meminta maaf dan dia menyesali perbuatannya, itu sudah disampaikan berkali-kali," kata Dolfie pada Minggu (26/2/2023), dikutip Sosok.ID dari Warta Kota.

Dolfie mengklaim, Mario tak punya niat menganiaya korban. Namun itu lah yang terjadi.

"Mario juga sudah mengakui juga perbuatannya, jadi biarlah proses hukum berjalan," kata dia.

Rafael Alun Trisambodo 2 Kali Jenguk David

Dolfie Rompas lantas meminta maaf kepada keluarga korban, keluarga besar NU dan Ansor, atas peristiwa yang menimpa David.

"Saya mewakili klien memohon maaf se dalam-dalamnya," tuturnya.

Menurutnya, Rafael Alun Trisambodo sudah dua kali menjenguk korban, namun tak bisa bertemu karena korban berada di ruang ICU.

"Keluarga korban juga ingin konsetrasi kesembuhan dahulu," tambah Dolfie.

Ia juga menyebut bahwa Rafael menawarkan menanggung seluruh biaya perawatan David.

"Dua kali bertemu dengan keluarga korban, untuk kepastian dibiayai atau tidak saya tidak tahu, cuma saya mendengar keluarga Mario menawarkan (menanggung biaya rumah sakit)," ungkapnya.

Tak Sudi Dibiayai, Tutup Pintu Damai

Juru bciara keluarga David, M Rustam membenarkan keluarga Mario datang menjenguk dan menawarkan menanggung biaya.

Ia juga mengonfirmasi keluarga Mario datang meminta maaf.

Meski beggitu, Rustam menegaskan pihaknya akan tetap memproses hukum kasus ini hingga tuntas.

"Prosedur tetap berjalan. Kami juga telah mendapat pendampingan dari LBH GP Ansor. Jadi kami minta kasus ini diproses secara adil," ungkap Rustam," mengutip Kompas.com.

Keluarga D juga menolak bantuan biaya rumah sakit dan menutup pintu damai.

Mengutip Tribunnews.com, peristiwa penganiayaan terjadi 20 Februari 2023 setelah Mario mendapat informasi bahwa pacarnya, AG mendapat perlakuan tak menyenangkan dari korban.

Kesetanan, Mario membabi buta aniaya David hingga membuatnya koma.

Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. (*)

Baca Juga: Fakta Agnes Pacar Mario Dandy Selfie Saat David Terkapar, Benarkah?

Editor : Rifka Amalia

Baca Lainnya