Teman Anak Pejabat Pajak Ikut Jadi Tersangka, Ini 5 Faktor Penyebabnya

Jumat, 24 Februari 2023 | 08:57
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo dan Tribun Jakarta/Annas Furon Hakim

Teman anak pejabat pajak ikut jadi tersangka kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor

Sosok.ID - Kini teman anak pejabat pajak Mario Dandy, SLR (19) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Teman Mario Dandy, SLR ini diketahui berada di lokasi saat insiden penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, D (17) terjadi.

Melansir Kompas.com, SLR ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (23/2/2023).

Sebelumnya, SLR adalah salah satu saksi dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada D di Kompleks Grand Permata, Senin (20/2/2023) lalu.

Teman Mario Dandy ini ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa oleh penyidik di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti, dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan,"

"Malam ini kami telah mengalihkan status SLR sebagai tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam, Kamis (23/2/2023).

Menurut Kombes (Pol) Ade Ary Syam, setidaknya ada lima faktor yang membuat SLR ditetapkan sebagai tersangka.

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut sejumlah faktor yang membuat SLR ditetapkan sebagai tersangka:

1. Menyetujui ajakan pelaku aniaya D

Dilansir dari Kompas TV, Jumat (24/2/2023) SLR rupanya menunjukkan persetujuan ketika Mario Dandy mengajaknya aniaya D.

""SLR terbukti mengiyakan ajakan pelaku untuk menemaninya memukuli korban," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam, dikutip dari Kompas.com Jumat (24/2/2023).

Mario Dandy diketahui melakukan penganiayaan terhadap D usai kekasihnya, A (15) mengadu soal perbuatan tak menyenangkan yang dilakukan korban.

2. Memanas-manasi pelaku

Dikutip dari Tribunnews, Jumat (24/2/2023) SLR juga terbukti memanas-manasi Mario untuk melakukan penganiayaan.

"SLR memanas-manasi pelaku dengan mengatakan, 'Wah, parah itu, ya sudah hajar saja'," kata Kombes (Pol) Ade Ary Syam.

3. Merekam dan membiarkan aksi penganiayaan

Lebih lanjut, SLR juga terbukti merekam aksi penganiayaan yang dilakukan Mario menggunakan HP.

SLR juga membiarkan Mario melampiaskan amarahnya pada korban tanpa mencoba mencegahnya.

"SLR terbukti mengiyakan ajakan pelaku untuk menemaninya memukuli korban.

"SLR juga merekam tindak kekerasan menggunakan HP pelaku,"

"Lalu dia terbukti membiarkan terjadinya tindak kekerasan serta tak berusaha mencegahnya," kata Kombes (Pol) Ade Ary Syam, dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/2/2023).

4. Mencontohkan 'sikap tobat'

Melansir Tribunnews, Jumat (24/2/2023), SLR diketahui mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan Mario agar ditirukan korban.

Sikap tobat yang dimaksud adalah memposisikan kepala di bawah, sejajar dengan kaki dengan pose membungkuk atau bersujud.

"Terakhir, SLR mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan pelaku agar ditirukan korban," jelas Kombes (Pol) Ade Ary Syam.

Akibat aksinya, SLR dijerat Pasal 76 C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP.

Baca Juga: Kekayaan Pejabat Ditjen Pajak Ayah Mario Terkuak, Setara Harta Sri Mulyani

(*)

Editor : Tata Lugas Nastiti