Tak Dipecat dari Polri, Richard Eliezer Tetap Dijatuhi Sanksi

Kamis, 23 Februari 2023 | 13:55
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO

Tak dipecat, Richard Eliezer tetap menerima sanksi.

Sosok.ID -Hasil putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP), Bharada E atau Richard Eliezer tidak dipecat dari instansi Kepolisian.

Melansir Tribunnews.com, sidang etik Bharada E dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB.

Sidang etik Richard Eliezer diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting.

Meski tetap dipertahankan di Polri, Bharada E akan mendapat sanksi.

Melansir Kompas.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Nharada E mendapat sanksi etika dan demosi selama 1 tahun.

Selama menjalani masa sanksi, Richard Eliezer akan ditempatkan di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) Polri.

"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun yang bersangkutan ditempatkan di tamtama Yanma Polri," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu sore.

Atas hasil putusan sidang etik, Richard Eliezer menerimanya dan tidak mengajukan banding.

Selain itu, Ramadhan "Pengamanan kita baik dari internal, baik Propam maupun internal kesatuan tetap kita lakukan," katanya.

Respon keluarga Brigadir J

Keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menilai putusan etik yang dijatuhkan Polri terhadap Richard Eliezer atau Bharada E sudah tepat.

Dari hasil sidang etik, Polri memutuskan untuk tidak memecat Richard Eliezer yang berstatus terpidana.

Komisi etik Polri tetap mempertahankan Bharada E menjadi anggota Korps Bhayangkara, namun disanksi demosi selama 1 tahun.

"Apa yang diputuskan oleh sidang etik kepolisian dalam pertimbangannya sudah tepat," ujar tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, Rabu (22/2/2023).

Putusan Polri mempertahankan Bharada E tersebut dinilai sudah layak diberikan lantaran telah mengakui tindakannya dalam proses hukum yang telah dilalui.

Martin juga berharap, Richard Eliezer layak memiliki kesempatan untuk bisa menebus kesalahan yang pernah dilakukan.

"Menurut saya, Richard layak diberikan kesempatan kedua untuk bisa menebus kesalahannya," kata Martin.

Baca Juga: Profil Aiptu Evin, Polisi yang Dibentak Debt CollectorMobil Clara Shinta

(*)

Editor : Rina Wahyuhidayati

Baca Lainnya