Jaksa Belum Sikapi Keputusan Vonis Bharada E, Pengamat Yakini Banding

Kamis, 16 Februari 2023 | 08:43
Kompas.com/Irfan Kamil

Kata pengamat soal vonis Bharada E atau Richard Eliezer

Sosok.ID -Vonis 1 tahun 6 bulan terdakwa Bharada E masih bisa berubah.

Rabu (15/2/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis pada terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer atas kasus pembunuh berencana Brigadir J.

Vonis tersebut diketahui jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut Bharada E dengan pidana penjara 12 tahun.

Terkait putusan vonis ini, melansir Tribunnews.com, pengamat hukum meyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan banding.

Hingga saat ini Kejaksaan belum memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak terkait vonis untuk Richard Eliezer.

Kejaksaan masih akan mempelajari lebih lanjut putusan Majelis Hakim secara utuh.

"Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Rabu (15/2/2023)

Selain itu, pemberian maaf dari keluarga Brigadir J juga menjadi pertimbangan.

Kejaksaan juga masih akan menunggu langkah lanjutan dari pihak terdakwa Richard Eliezer.

"Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ujarnya.

"Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," kata Ketut.

Sementara terkait vonis 1 tahun 6 bulan yang jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, Kejaksaa

memandang bahwa dakwaan yang dilayangkan telah terbukti dalam persidangan.

"Dengan dia divonisnya bersalah walaupun lebih rendah, jauh, satu tahun enam bulan, tapi kita juga berhasil membuktikan perbuatan pasal primair 340 (KUHP)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi pada Rabu (15/2/2023) dikutip dari Tribunnews.com.

"Karena dia dianggap tidak sebagai pelaku utama," ujar Ketut.

Sementara itu, terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga telah menerima vonis.

Melansir Kompas TV, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Baca Juga: Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Nasib Pacar Richard Eliezer Jadi Sorotan

(*)

Editor : Rina Wahyuhidayati

Baca Lainnya