Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E Masih Bisa Kembali Jadi Polisi

Rabu, 15 Februari 2023 | 13:44
kolase (istimewa)

Bharada E masih punya kesempatan untuk kembali menjadi anggota Brimob Polri

Sosok.ID - Dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan divonis penjara 1,5 tahun, Richard Eliezer atau Bharada E masih punya kesempatan balik ke kesatuan Brigade Mobil (Brimob) Polri.

Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) menjatuhi hukuman 1,5 tahun penjara kepada Bharada E.

Vonis yang diterima Bharada E tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.

Usai putusan vonis oleh majelis hakim, kini nasib Bharada E sebagai anggota Brimob pun dipertanyakan.

Bharada E menjadi satu-satunya terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yang mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim.

Selain itu, Putri Candrawathi juga mendapat hukuman 20 tahun penjara.

Serta Kuat Maruf dan Ricky Rizal masing-masing dijatuhi vonis 13 tahun penjara.

Melansir dari Kompas.com, Kepolisian RI pun telah angkat bicara soal kemungkinan Bharada E kembali ke kesatuan Brimob.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo lewat sambungan telepon mengatakan bahwa Polri menghormati keputusan majelis hakim terhadap Bharada E.

"Semua pihak harus menghormati putusan hakim PN," ungkap Dedi, Rabu (15/2/2023).

Namun saat ditanya soal sidang kode etik terhadap Bharada E, Dedi menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu informasi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Untuk itu nanti nunggu info dari Propam dulu," ucap dia.

Sementara itu terkait isu bisa kembalinya Bharada E ke kesatuan Brimob Polri sempat mencuat beberapa waktu lalu.

Hal itu diungkap oleh ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel dalam program Kompas Petang, Kompas TV (12/2/2023) lalu.

Dalam keterangannya, Reza menyebutkan bahwa kesempatan Bharada E untuk bisa kembali jadi anggota polisi masih terbuka.

tangkapan layar Kompas TV

Ekspresi Bharada E ketika mendengar vonis hukuman 1,5 tahun dari majelis hakim kepadanya

Namun Reza menyebutkan ada syarat yang harus dipenuhi oleh Bharada E untuk bisa kembali jadi anggota polisi.

Syaratnya tak lain adalah vonis hukuman Bharada E harus kurang dari 2 tahun.

"Kalau kita ingin menyelamatkan karier Eliezer sebagai personel Polri, maka berdasarkan preseden sebelumnya,"

"andaikan divonis bersalah hukuman maksimalnya tidak lebih dari dua tahun saja," kata Reza.

Karena Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pernah menyampaikan jika ada anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan mendapat hukuman penjara di atas 2 tahun maka otomatis akan dipecat dengan tidak hormat (PTDH).

Reza pun memberi contoh sosok anggota polisi yang pernah terjerat kasus pidana namun tidak dipecat dari kesatuan adalah Brotoseno.

Mantan penyidik di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri itu sempat berdinas di KPK tetapi kemudian dikembalikan karena dugaan memiliki hubungan asmara dengan eks napi kasus suap, Angelina Sondakh.

Sekembalinya ke Bareskrim, Brotoseno terlibat kasus korupsi hingga divonis hukuman 5 tahun penjara.

Namun usai menjalankan hukuman, Brotoseno kembali menjadi anggota polisi dan dinas sebagai staf.

"Ini sudah dilakukan dengan (AKBP) Brotoseno beberapa waktu yang lalu," tambah Reza.

Kini publik pun menantikan keputusan Polri terkait status Bharada E sebagai anggota polisi.

(*)

Baca Juga: Skenario Membebaskan Bharada E Dari Hukuman, Bisa Kembali ke Brimob?

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya