Di Balik Sikap Cengengesan Kuat Ma'ruf, Keluarga Brigadir J Akui Geram

Rabu, 15 Februari 2023 | 11:16
WartaKota/Yul dan YouTube Kompas TV

Keluarga Brigadir J pendam rasa geram dengan sikap cengengesan Kuat Ma'ruf

Sosok.ID -Vonis telah dijatuhkan kepada para tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pihak keluarga Brigadir J pun mengaku lega empat terdakwa divonis sesuai harapan mereka.

Melansir Kompas TV, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Bibi Brigadir J, Roslin Simanjutak mengungkap rasa puas dan lega atas vonis yang dijatuhkan hakim.

"Kalau kami dari keluarga ya udah merasa lega, Puji Tuhan 7 bulan penantian ya akhirnya dari kemarin sampai hari ini Hakim telah memutuskan vonis hukuman yang sesuai dengan dakwaan yaitu pembunuhan berencana," jelasnya, Selasa (15/2/2023) dilansir dari TribunJambi.com.

"Keluarga sudah puas, kemarin JPU cuma memberikan 8 tahun, tapi kali ini dua kali lipat vonis, dan hakim yang memberikan vonis luar biasa," ujarnya

Terkhusus, Roslin mengapresiasi hakim saat menjatuhkan vonis pada Kuat Ma'ruf.

Menurut Rosilin, hakim sangat jeli dalam memberikan vonis, sesuai dengan dakwaan.

"Kami memberikan apresiasi hakim yang sangat jeli dan bijaksana dalam memberikan vonis hukuman kepada Kuat Maruf," ungkapnya.

Di sisi lain, Roslin juga mengutarakan kekesalan yang ia pendam pada Kuat Ma'ruf.

Roslin menyoroti sikap Kuat Ma'ruf yang menurutnya kerap membuat candaan selama menjalani sidang.

Menurutnya, Kuat Ma'ruf hanya main-main dan tidak serius dalam persidangan.

"Setiap persidangan perasaan dibuat candaan terus, kayak dibuat mainan, padahal perasaan kita keluarga sudah bagaimana hancurnya, tapi kita merasa dia santai-santai aja disetiap persidangan seperti tidak ada terbebani," jelasnya.

Roslin bahkan beranggapan jika Kuat Ma'ruf seperti puas Brigadir J meninggal dunia.

Ia juga menyadari Kuat Ma'ruf yang tersenyum usai dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

"Kita lihat dia senyum-senyum aja, jadi dia memang tidak ada rasa beban," tutupnya.

Sementara itu, sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih terus berlanjut.

Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer akan menghadapi sidang vonis hari ini, Rabu (15/2/2023).

Vonis pada Richard Eliezer disebut memiliki pontensi besar akan berbeda dengan tuntutan hukuman yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang tempo hari yakni 13 tahun.

Penasihat Hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak mengatakan bahwa kliennya menginginkan terdakwa Richard Eliezer divonis ringan dibandingkan terdakwa lainnya.

"Permintaan maafnya yang sudah dimaafkan oleh keluarga korban, dapat divonis lebih ringan dari 5 tahun ya," kata Martin, dalam tayangan Kompas TV, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga: Skenario Membebaskan Bharada E Dari Hukuman, Bisa Kembali ke Brimob?

(*)

Editor : Rina Wahyuhidayati

Baca Lainnya