Mengenal Hakim Wahyu Iman Santoso yang Vonis Mati Ferdy Sambo

Senin, 13 Februari 2023 | 18:30
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO | pn-jakartaselatan.go.id

Profil dan rekam jejak Hakim Wahyu Iman Santoso yang jatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.

Sosok.ID - Inilah profil dan rekam jejak Hakim Wahyu Iman Santoso, sosok yang menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.

Hari ini, dalam sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propram RI itu dinilai bersalah merencanakan pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana."

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023), dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.

Lalu, siapakah Hakim Wahyu Iman Santoso dan bagaimana rekam jejaknya?

Profil Hakim Wahyu Iman Santoso

Mengutip Tribun Wiki, Hakim Wahyu Iman Santoso lahir pada 17 Februari 1976. Saat ini usianya 46 tahun.

Ia tercatat bertugas di PN Jakarta Selatan usai dilantik pada 9 Maret 2022.

Wahyu Iman Santoso diangkat menjadi CPNS pada tahun 1999. Sebelum bertugas di PN Jaksel, Wahyu pernah bertugas sebagai Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Ia juga pernah bertugas di Karanganyar, Jawa Tengah sebagai Wakil Ketua PN.

Beberapa jabatan lain yang pernah diemban Wahyu yakni Ketua PN Tarakan, Kalimantan Timur, Ketua PN Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Batam.

Di PN Jaksel, Wahyu menjabat sebagai Wakil Ketua menggantikan posisi Lilik Prisbawono.

Mengutip situs LHKPN, Wahyu Iman Santoso mencatatkan harta kekayaannya pada 24 Januari 2022 sebesar Rp12.009.356.307 dengan utang Rp693.452.912 saat masih menjabat sebagai Ketua PN Denpasar.

Ia ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim dalam kasus Ferdy Sambo sejak 17 Oktober 2022.

Rekam Jejak Wahyu Iman Santoso

Memiliki karir panjang di dunia hukum Wahyu telah meneyelesaikan beberapa kasus.

Dilansir dari Warta Kota, pada tahun 2022 Hakim Wahyu sempat menangani kasus gugatan praperadilan Bupati Mimika Etinus Omaleng.

Kasus itu dimenangkan oleh KPK yang membawa 106 ahli untuk menolak praperasilan Eltinus. Saat itu Etinus Omaleng terjerat kasus dugaan korupsi atas pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Hakim Wahyu juga menangani kasus korupsi kas daerah Rp 10 miliar yang dilakukan Bupati Pasuruan Dade Angga pada tahun 2010. (*)

Baca Juga: 'Jerit Tangis' Ayah Brigadir J sebelum Ferdi Sambo Sah Divonis Mati

Editor : Rifka Amalia

Baca Lainnya