Jalan Ferdy Sambo Dari Cetak Sejarah di Kepolisian Sampai Divonis Mati

Senin, 13 Februari 2023 | 15:52
kolase Tribunnews.com

Perjalanan hidup Ferdy Sambo, sang perwira polisi pencetak sejarah kini divonis hukuman mati

Sosok.ID - Vonis hukuman terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J kini telah menuju babak akhir.

Seperti diketahui nama Ferdy Sambo dalam beberapa bulan terakhir menjadi perhatian publik.

Bukan tanpa alasan, drama pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) membuatnya tak pernah lepas dari sorot khalayak.

Sosok mantan Kadiv Propam Polri dengan segudang prestasi itu dianggap sebagai biang kematian salah satu ajudannya.

Sidang dengan agenda vonis hakim terhadap Ferdy Sambo dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Banyak pihak yang menuntut Ferdy Sambo diganjar dengan hukuman seumur hidup karena perbuatannya.

Tuntutan serupa pun juga telah diungkap oleh jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya, (16/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara selama seumur hidup,” kata Jaksa di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J.

Padahal sebelum kasus pembunuhan Brigadir J mencuat sosok Ferdy Sambo cukup disegani oleh koleganya.

Namun lantaran terjerat kasus itu, kehidupan Ferdy Sambo langsung 180 derajat.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022 lalu, Ferdy Sambo sempat digadang-gadang sebagai salah satu perwira polisi berperstasi.

Bahkan nama Ferdy Sambo digadang-gadang bakal menjadi calon kuat Kapolri mendatang.

Karier Ferdy Sambo

Melansir dari Tribunnews.com, Ferdy Sambo mengawali karier di institusi kepolisian usai lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 1994.

Pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan 1973 itu tak membutuhkan waktu lama hingga membuat kariernya melejit di institusi kepolisian.

Terlihat dari jenjang karier Ferdy Sambo tiba-tiba melejit menjadi salah satu perwira polisi yang mencuri perhatian.

Bagaimana tidak, lompatan karier yang dialami Ferdy Sambo luar biasa.

Kompas TV

Sidang vonis Ferdy Sambo yang diselenggarakan hari ini, Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mengawali karier dengan jabatan Pama Lemdiklat Polri tahun 1994-1995, Ferdy Sambo kemudian dipindah tugaskan di Polres Metro Jakarta Timur dengan jabatan Pamapta C.

Tak butuh waktu lama, Ferdy Sambo kemudian mendapat promosi jabatan sebagai Katim Tekab dari tahun 1995-1997.

Promosi demi promosi pun dijalani Ferdy Sambo dalam waktu singkat.

Hingga akhirnya ia menempati jabatan sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kapolres Purbalingga, hingga Kapolres Brebes di tahun 2012-2013.

Hanya butuh waktu sebentar hingga Ferdy Sambo akhirnya kembali ke Polda Metro Jaya untuk menduduki kursi Wadirreskrimum pada tahun 2015.

Kemudian Ferdy Sambo berturut-turut menduduki jabatan Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri, Dirtipidum Bareskrim Polri.

Dan pada saat kepempimpinan Kapolri Idham Aziz, Ferdy Sambo mencapai karier mentereng.

Bahkan bisa dibilang Ferdy Sambo menjadi satu-satunya perwira Polri yang mampu naik pangkat dalam waktu singkat.

Terbukti Ferdy Sambo mampu mendapatkan dua bintang di pundaknya dan dipromosikan menjadi Kadiv Propam Polri.

Pria berusia 47 tahun itu mencatatkan sejarah sebagai perwira polisi termuda yang menyandang dua bintang di pundaknya dilansir dari Gridvideo.id.

Siapa sangka, jabatan Kadiv Propam Polri menjadi perjalanan terkhir Ferdy Sambo di institusi Polri.

Vonis Ferdy Sambo

Tak hanya dipecat dari insitusi Polri usai jalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengna sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Ferdy Sambo kini terancam mendekam seumur hidup di penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim.

Ferdy Sambo dinilai majelis hakim terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J seperti dakwaan jaksa.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) dikutip dari Kompas.com.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," tegasnya.

(*)

Baca Juga: Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Trisha sang Anak Ramai Dikasihani

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya