4 Fakta Gugatan Cerai yang Dilayangkan Ferry Irawan Belum Terdaftar

Kamis, 09 Februari 2023 | 08:44
Tribun Style/YouTube MOP Channel

4 fakta gugatan cerai yang dilayangkan Ferry Irawan untuk Venna Melinda belum terdaftar.

Sosok.ID - Sempat berkoar-koar menggugat cerai Venna Melinda, rupanya gugatan yang dilayangkan pihak Ferry Irawan masih belum terdaftar.

Fakta ini dibeberkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.

Sebelumnya, kuasa hukum Ferry Irawan, Sunan Kalijaga menginformasikan bahwa kliennya sudah menggugat cerai Venna Melinda pada Selasa (7/2/2023).

"Mas Ferry Irawan dan keluarga sudah memantapkan hatinya untuk mengajukan proses cerai sebagai penggugat dan Mbak Venna Melinda sebagai tergugat," ujar Sunan Kalijaga saat itu, dilansir dari YouTube Sambel Lalap.

Sementara Taslimah menerangkan bahwa gugatan didaftarkan lewat pendaftaran pekara online atau E-Cort. Tetapi gugatan itu masih belum terdaftar.

Berikut faktanya.

1. Nomor Pekara Belum Ada

Taslimah dalam tayangan di YouTube Was Was menyebutkan bahwa nomor pekara gugatan cerai yang diajukan Ferry Irawan belum ada.

"Sampai detik ini nomor untuk perkara tersebut belum. Ada sih memang, secara E-Court," ujarnya Kamis (9/2/2023).

2. Syarat Belum Dilengkapi

Lebih lanjut, Taslimah menyebut ada syarat yang masih belum dilengkapi oleh kuasa hukum Ferry Irawan.

"Karena ada syarat-syarat yang belum dipenuhi oleh kuasa hukumnya, sehingga perkara tersebut belum bisa terdaftar," terang Taslimah.

Dijelaskan Taslimah, untuk mendapatkan nomor, kuasa hukum kudu melengkapi berkasnya terlebih dulu.

"Karena kuasa hukumnya belum melengkapi sebagai kuasa hukum, sehingga perkara tersebut belum didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan."

"Jadi belum ada nomornya," ucapnya.

3. Surat Kuasa Harus Diunggah

Diterangkan lebih lanjut oleh Taslimah, jika mendaftarkan gugatan secara E-court, ada syarat-syarat dan kelengkapan identitas yang harus dipenuhi.

Dalam hal ini, kuasa hukum Ferry Irawan harus melengkapi identitasnya.

"Jadi kalau secara elektronik E-Court itu surat kuasanya harus diupload, identitas kuasa hukumnya juga harus dilengkapi," terang Taslimah.

"Surat kuasa khusus dari pihak pemohon secara jelas," tambahnya.

4. Gugatan Masuk Tapi Belum Terdaftar

Secara singkat, maksud Taslimah adalah gugatan cerai Ferry Irawan terhadap Venna Melinda sudah masuk melalui E-court, tapi belum resmi terdaftar.

"Jadi karena persyaratan surat kuasanya belum lengkap sehingga pendaftaran secara E-Court itu belum terdaftar," terang Taslimah.

"Gugatan tersebut sudah masuk secara E-Court cuma belum bernomor," terangnya lebih lanjut.

Sebelumnya, Sunan Kalijaga mengurai alasan kliennya gugat cerai Venna Melinda.

Sunan Kalijaga menilai, Venna Melinda kerap melontarkan pernyataan yang menjatuhkan martabat kliennya.

"Pertimbangan sudah pasti dengan tidak henti-hentinya pihak sana maupun kuasa hukumnya terus-menerus dari mulai KDRT, terus ke ranjang dibicarakan, nggak ada kaitan sebenarnya."

"Soal nafkah, dibilang mokondo dan sebagainya, nanti kita buktikan di pengadilan," tandas Sunan, dikutip dari Tribunnews.com. (*)

Baca Juga: Plot Twist, Venna Melinda Lama, Ferry Irawan Resmi Gugat Cerai Istri

Editor : Rifka Amalia

Baca Lainnya