Profil Mahasiswa UI yang Jadi Tersangka Usai Tewas Ditabrak Pensiunan Polri

Jumat, 27 Januari 2023 | 16:45
Kolase Instagram/@hasyaath_ |Dok. Pribadi via Kompas.com

Hasya, Mahasiswa UI yang dijadikan tersangka setelah tewas dalam kecelakaan dengan pensiunan Polri.

Sosok.ID - Media sosial tengah digemparkan dengan kasus kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI).

Kasus tersebut viral lantaran mahasiswa bernama Muhammad Hasya Atallah itu dijadikan tersangka.

Padahal ia adalah korban kecelakaan yang melibatkan pensiunan Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Lantas siapa kah Muhammad Hasya Atallah?

1. Mahasiswa UI

Melansir dari TribunSumsel.com, Hasya adalah mahasiswa Universitas Indonesia angkatan 2022.

Ia merupakan mahasiswa dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Jurusan Sosiologi.

2. Hobi bela diri

Ia diketahui memiliki hobi bela diri Taekwondo.

Hobi itu pula yang mengantarkannya masuk UI lewat jalur prestasi Taekwondo.

3. Meninggal dunia di usia 17 tahun

Hasya masih berusia 17 tahun saat tewas dalam kecelakaan yang terjadi di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 lalu.

Berdasarkan kronologi yang diungkap keluarganya, Hasya meninggal di tempat kejadian dalam insiden tersebut.

Menurut sang ayah, Hasya tak kunjung mendapat pertolongan usai mengalami kecelakaan.

Eko yang menabrak putranya tak mau membawa Hasya ke rumah sakit.

"Sempat terkapar anak saya 20-30 menit di pinggir jalan, karena teman-temannya mencari pertolongan ke rumah sakit tapi nggak dapat juga."

"Jadi informasinya setelah sampai di rumah sakit sudah meninggal, jadi kami tidak bisa pastikan apakah dia meninggal di dalam ambulans, atau apa, karena sempat cukup lama di pinggir jalan karena si Eko nggak mau bawa ke rumah sakit," paparnya kepada Tribunnews.com, Jumat (25/1/2023).

4. Ditetapkan tersangka

Tim kuasa hukum keluarga Hasya, Indira Rezkisari telah mengkonfirmasi hal itu.

"Iya, saya anggota tim advokasi kasus ini mengonfirmasi almarhum Hasya ditetapkan sebagai tersangka," katanya, dikuti dari Kompas.com, Kamis (26/1/2023).

Ia mengungkap, pihak keluarga Hasya telah menerima surat pemberitahuan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS pada tanggal 16 Januari 2023.

Dimana di dalamnya terlampir surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan.

Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," paparnya.

5. Dinyatakan meninggal dunia karena kelalaiannya sendiri

Dirlantas Poda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman menegaskan kecelakaan yang menewaskan Hasya bukan akibat kelalaian Eko.

Melainkan karena kelalaian Hasya sendiri.

"Jadi dia menghilangkan nyawa sendiri karena kelalaian sendiri," ujar Latif dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023), dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, Hasya kurang hati-hati dalam mengendarai kendaraannya di malam kecelakaan terjadi.

Dimana saat itu jalan sedang licin akibat hujan dan ia mengendarai dalam kecepatan sekitar 60 km/jam.

Sehingga Hasya oleng saat mengerem mendadak karena tiba-tiba ada mobil belok kanan di depannya.

Hal itu lah yang membuatnya tergelincir dan jatuh ke kanan saat mobil yang dikendarai Eko melintas.

"Bersamaan dengan itu ada kendaraan yang dinaiki saksi yaitu Pak Eko (pengendara Pajero). Pak Eko sudah tidak bisa menghindar," kata dia.

Baca Juga: Kisah Agus, Pria yang Kabur dari Rumah 25 Tahun karena Takut Disunat

(*)

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Baca Lainnya