Sosok.ID - Siapa sangka, Raden Patah merupakan keturunan Tionghoa.
Raja pertama sekaligus pendiri Kerajaan Demak ini mendapat darah Tionghoa dari sang ibu.
Raden Patah adalah putra dari Brawijaya V, raja terakhir Majapahit dengan Siu Bun Cin.
Siu Bun Cin merupakan seorang putri asal Tionghoa dari Dinasti Ming.
Melansir dari Kompas.com, Siu Bun Cin dikiririm kepada Brawijaya V oleh Kaisar Yan Lu dari Dinasti Ming pada awal abad ke-14.
Pengiriman putri ke Majapahit tersebut merupakan tanda persahabat di antara kedua negara.
Diberkahi paras cantik dan otak encer, pesona Siu Bun Cin pun sukses menahklukkan hati Brawijaya V.
Namun, kehadirannya membuat permaisuri Majapahit, Ratu Dhawarawati tak senang.
Brawijaya V pun terpaksa mengeluarkan Siu Bun Cin dari istana.
Walaupun saat itu ia tengah mengandung anak Brawijaya V.
Siu Bun Cin lantas dikirim ke adipati Palembang, Arya Damar.
Siu Bun Cin pun melahirkan Raden Patah yang mulanya dikenal dengan sebutan Pangeran Jimbun pada 1455.
Setelah melahirkan, Siu Bun Cin jatuh cinta pada Arya Damar lalu menikah.
Ia pun melahirkan adik sambung Raden Patah, yakni Raden Kusen.
Termasuk keluarga bangsawan, Raden Patah bisa mengenyam pendidikan secara layak.
Raden Patah menjalani hidupnya di istana Adipati Palembang selama 20 tahun sebelum akhirnya memutuskan kembali ke Majapahit bersama Raden Kusen sang adik.
Ia mempelajari agama Islam saat tiba di Tuban, Jawa Timur.
Kebetulan ia tinggal bersama saudagar muslim di Ampel Denta.
Ia mempelajari agama Islam bersama beberapa tokoh Wali Songo, seperti seperti Sunan Giri, Sunan Bonang, dan Sunan Drajat.
Setelah lulus, Raden Patah mendirikan pondok pesantren di Bintara.
Seiring berjalannya waktu, kawasan itu pun jadi semakin ramai dengan kegiatan berniaga.
Raden Patah lantas mendirikan Kerajaan Demak dan menjadi raja pertamanya.
Kerajaan tersebut pun menjadi kerajaan Islam pertama di Pulau Jawa.
Raden Patah berkuasa di Kerajaan Demak dari tahun 1478 hingga 1518.
Baca Juga: Mengaku Keturunan Tionghoa, Terungkap Silsilah Keluarga Sosok Gus Dur
(*)