Sosok.ID - Tangis Ayu Thalia pecah usai divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan karena kasusnya dengan putra Ahok, Nicholas Sean.
Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis (12/1/2023).
Kasus ini bermula ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021 atas dugaan penganiayaan.
Kala itu Ayu Thalia memamerkan luka lecet di kakinya. Luka itu diduga karena ulah Nicholas Sean.
Merasa teganggu dengan tudingan Ayu Thalia, Nicholas Sean pun mempolisikan balik Ayu Thalia pada 31 Agustus 2021 ke Polres Metro Jakarta Utara.
Putra Ahok merasa difitnah oleh Ayu Thalia.
Sementara laporan Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean dihentikan oleh polisi pada November 2021 karena dianggap tidak ada unsur pidana.
Dinyatakan Bersalah
Ayu Thalia dinyatakan melanggar Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dengan dakwaan 6 bulan penjara dan 10 bulan masa percobaan.
"Pertama, menyatakan Ayu Thalia terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana memfitnah.
Kedua, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 6 bulan penjara.
Ketiga, menetapkan pidana itu tidak usah dijalani, kecuali di kemudian hari sebelum masa percobaan selama 10 bulan penjara berakhir, terdakwa kembali terjerat tindak pidana," kata hakim ketua bernama Sutadji dalam sidang Kamis (12/1/2023), seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Hakim ketua Sutadji menuturkan bahwa Ayu Aulia tidak dipenjara dan menjelaskan arti dakwaan 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.
"Jadi begitu, Saudara terbukti dalam dakwaan alternatif pidana. Saudara dijatuhkan pidana enam bulan dengan masa percobaan 10 bulan," ungkap hakim ketua.
"Enam bulan (penjara) tidak perlu dijalani. Kalau dalam waktu 10 bulan, Anda melakukan tindak pidana, maka yang enam bulan tadi dimasukkan dan tindak pidana baru akan diproses," lanjutnya.
Ayu Thalia Menangis
Mendengar vonis hakim, Ayu Thalia pun menangis.
Begitu pula kuasa hukumnya, Pitra Romadoni yang meneriakkan "Alhamdulillah" usai putusan itu.
Ayu pun merasa bersyukur dan berterima kasih kepada hakim.
“Ya, merasa bersyukur ya atas putusan ini. Enggak ada kata-kata lain cuma rasa terima kasih aja pada Tuhan, pada Pak Hakim, pada pengacara saya, ini sudah pasti," ucap Ayu Thalia.
Tanggapan Pihak Nicholas Sean
Di sisi lain, pihak Nicholas Sean menanggapi putusan hakim yang tidak memenjarakan Ayu Thalia.
Kuasa hukum Nicholas Sean, Ahmad Ramzy, menyebut vonis tersebut sudah adil.
Terpenting bagi Nicholas Sean adalah bahwa Ayu Thalia dinyatakan bersalah.
"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim. Tidak jauh berbeda dari tuntutan walaupun ada percobaan. Kami mengapresiasi, artinya apa yang Sean laporkan, terbukti bahwa AT melakukan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Sean," kata Ramzy dihubungi Kompas.com, Jumat (13/1/2023).
"Dengan AT dinyatakan bersalah, itu sudah memenuhi rasa keadilan bagi kami," lanjutnya.
Ramzy juga menilai putusan hakim adalah kewenangan mutlak.
"Artinya itu kapasitas hakim, apa pun yg diputuskan majelis hakim kami menghormati. Artinya hakim dalam memutuskan suatu perkara bebas dari pengaruh pihak mana pun," tandasnya. (*)
Baca Juga: Anak Ahok Penjarakan Sosok Wanita Ini 7 Bulan, Ayu Aulia: Kenal Nicholas Sean adalah Musibah!