Suami Tak jadi Jatuh Miskin, Kesetiaan Sosok Dinan Fajrina Berbuah Manis, Dony Salmanan Masih Tajir

Sabtu, 17 Desember 2022 | 13:14
Instagram/dinanfajrina

Dinan Fajrina pilih setia, kini berbuah manis. Aset Doni Salmanan dikembalikan

Sosok.ID -Terdakwa kasus binary option Quotex, Doni Salmanan tak jadi jatuh miskin usai hakim menjatuhkan vonis pada Kamis (15/12/2022).

Meski sebagian disita negara, Doni Salmanan bisa mendapatkan kembali aset miliknya dan nilainya pun cukup fantatis mencapai Rp7,6 miliar.

Selain itu, suami Dinan Fajrina ini pun juga tak wajib membayar ganti rugi kepada para korban trading ilegal.

Kabar ini bak angin segar bagi Dinan Fajrina.

Bagaimana tidak, usai sang suami ditangkap dan rumahnya disita, Dinan Fajrina dituding akan meninggalkan Doni Salmanan yng jatuh miskin.

Namun, Dinan Fajrina berkali-kali mematahkan tudingan tersebut dan mengaku akan tetap setia menunggu sang suami.

Pada November 2022 lalu, saat Doni Salmanan dituntut penjara 13 tahun, Dinan Fajrina tegas menyatakan akan setia.

Dinan Fajrina terlihat mengunggah potret pernikahannya dengan Doni Salmanan dengan caption manis.

Dalam unggahannya, Dinan bak menegaskan bahwa dirianya masih setia menunggu Doni Salmanan.

"I Love You Forever Sayang @donisalmanan," tulis Dinan dengan emoji cinta putih, dikutip dari Instagram-nya.

Kesetiannya berbuah manis, Doni Salmanan kini berhak mendapatkan kembali 98 asetnya yang sempat disita, diantaranya unit kendaraan, barang-barang mewah, uang tunai, hingga sertifikat rumah.

Negara hanya akan menyita 5 aset milik Doni Salmanan yang berhubungan dengan kasus penipuan berkedok trading yang menjeratnya.

Barang yang disita yakni 1 buah monitor merek MSI warna hitam; 3 buah CPU (Central Processing Unit) komputer warna hitam; 1 buah laptop merek Apple MacBook Pro 14 inci warna silver; 1 buah laptop merek Asus ROG G531G warna hitam 61543/SDPPI/2009 7384; 1 buah laptop merek Asus ROG warna hitam 61543/SDPPI/2009.

Kelima barang bukti tersebut tertuang dalam poin 132-136 berkas perkara Doni Salmanan.

"Barang bukti point 132 sampai dengan point 136 dirampas untuk Negara," demikian bunyi putusan tersebut, dikutip Tribunnews dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bale Bandung, Jumat (16/12/2022).

Selain itu, tertulis dalam berkas tersebut, dari 136 barang bukti, 99 barang dikembalikan pada Doni Salmanan.

Hanya saja, meski kini suaminya tak jatuh miskin, Dinan Fajrina masih harus bersabar.

Sebab, Doni Salmanan tetap dijatuhi hukuman penjara.

Doni Salmanan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bale, Bandung l, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).

Dalam vonisnya, hakim menyebut Doni Salmanan terbukti telah melakukan tindak pidana, yaitu penyebaran berita bohong dalam kasus binary option quotex.

"Doni Salmanan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong."

"Dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi, dikutip dari Tribun Jabar.

Baca Juga: KPopers Iri Dengki, Ayu Ting Ting Pamerkan Foto Sosok Putrinya Bersama Secret Number

(*)

Editor : Rina Wahyuhidayati

Baca Lainnya