Korban Gigit Jari, Sosok Afiliator Trading Ilegal Ini Tak Perlu Ganti Rugi, Aset Akan Dikembalikan

Jumat, 16 Desember 2022 | 18:49
Instagram/ @dinanfajrina

Doni Salmanan tak perlu kembalikan kerugian korban

Sosok.ID -Kasus afiliator trading ilegal Quotex, Doni Salmanan tidak perlu mengembalikan kerugian korbannya.

Dalam sidang vonis yang digelar (15/12/2022), Doni Salmanan tidak wajib membayar ganti rugi ke korban.

Putusan hakim menyebutkan Doni Salmanan tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun, Doni Salmanan tetap dijatuhi vonis 4 tahun penjara.

Selain itu, Doni juga berhak mendapatkan kembali mobil mewah serta sertifikat rumahnya yang sempat disita.

"Aset yang didapatkan Doni sebagai affiliator aplikasi Quotex bukanlah hasil dari tindak pidana," ujar Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, dikutip dari Kompas TV via Tribunnews.

Dalam persidangan, hakim juga menilai bahwa regulasi trading atau binary option pada aplikasi seperti Quotex masih belum jelas.

"Barang bukti yang merupakan aset-aset Doni Salmanan, seperti uang, kendaraan, hingga sertifikat rumah akan dikembalikan ke Doni Salmanan," tambahnya.

Meski aset rumah dan mobil dikembalikan, hakim mengatakan aset Doni Salmanan yang disita tidak dikembalikan sepenuhnya.

Ada sebagian asey yang tetap disita oleh negara.

"Barang bukti berupa poin 1-32 tetap dalam berkas perkara, poin 33-131 dikembalikan pada terdakwa, dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," ujar hakim.

Terdakwa kasus binary option quotex, Doni Salmanan, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bale, Bandung l, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).

Dalam vonisnya, hakim menyebut Doni Salmanan terbukti telah melakukan tindak pidana, yaitu penyebaran berita bohong dalam kasus binary option quotex.

"Doni Salmanan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong."

"Dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi, dikutip dari Tribun Jabar.

Baca Juga: Pamitan ke Raffi Ahmad Mau Olahraga, Sosok Nagita Slavina Malah Kepergok Makan Somay

(*)

Editor : Rina Wahyuhidayati

Baca Lainnya