Deddy Corbuzier Dinilai 'Tak Pantas' Dapat Pangkat Letkol Trituler TNI, Ini Kata Sosok Petinggi TNI

Rabu, 14 Desember 2022 | 15:06
Instagram/@mastercorbuzier

Deddy Corbuzier saat menerima anugerah pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD.

Sosok.ID - Penyematan pangkat letnan kolonel trituler kepada Deddy Corbuzier menimbulkan polemik. Dinilai salah kaprah dan tidak relevan.

Pangkat letnan kolonel trituler itu disematkan oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Menanggapi kebingungan dan keterkejutan sejumlah pihak, Calon Panglima TNI terpilih, Laksamana Yudo Margono menyebut hal itu sudah sesuai prosedur.

Menurutnya, pemberian pangkat letnan kolonel (letkol) tituler TNI boleh saja diberikan kepada seseorang demi kemajuan militer.

"Ada aturannya boleh tituler apabila itu dibutuhkan profesionalismenya untuk kemajuan TNI," uajr Yudo di pada Selasa (13/12/2022), seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.

Yudo mengatakan, penyematan pangkat kepada Deddy Corbuzier terjadi atas usulan kepala staf angkatan TNI.

"Itu kan pengusulannya kan diawali dari kepala staf angkatan," ujar Yudo.

Meski demikian tidak diketahui siapa yang dimaksudkan oleh Yudo, mengingat TNI memiliki tiga kepala staf angkatan, yakni Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo, dan Yudo sendiri selaku Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL).

Dia menyebut pemberian gelar kepada Deddy sudah atas persetujuan KSAD Dudung dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

"Itu kan sudah disetujui dari KSAD kan, ada Panglima TNI, sudah, ya sudah, kan kewenangannya," ucap dia.

Terkait tugas Deddy Corbuzier usai menerima pangkat letnan kolonel tituler TNI, Yudo menyebut ayah Azka Corbuzier itu wajib turut memajukan dan menjata nama baik TNI.

"Ya itu tadi, harus membawa kemajuan nama baik TNI," katanya.

Yudo juga menerangkan bahwa pemberian pangkat trituler TNI kepada orang-orang non-militer sudah dilakukan sejak dulu.

Orang-orang yang dipilih umumnya memiliki kemampuan yang tak dimiliki oleh TNI.

Yudo pun memberikan contoh pemberian gelar tersebut di Angkatan Laut.

"Diperlukan karena keahliannya itu bisa. Dulu Angkatan Laut juga ada yang karena beliau pintar musik karena kita enggak ada yang punya kemampuan musik TNI ini," tuturnya.

"Waktu saya taruna itu ada yang ngajar saya (pangkat) mayor itu tituler. Karena dia memiliki kemampuan tadi yang tidak dimiliki oleh Angkatan Laut waktu itu," tambah Yudo.

Kemampuan Deddy Corbuzier yang tidak dimiliki TNI

Juru Bicara Menhan Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak sempat memaparkan kemampuan Deddy Corbuzier yang membuatnya diberi pangkat letkol trituler TNI.

Hal itu rupanya masih berkaitan dengan sosial media, tepatnya kapasitas komunikasi di media sosial.

Deddy akan ditugaskan sebagai duta komponen cadangan (komcad) dan berperan melakukan sosialiasi serta berkampanye mengebnai isu-usu pertahanan melalui media sosial.

"(Tugas lain) sosialisasi dan kampanye pertahanan dan TNI di medsos," ujar Dahnil, Minggu (11/12/2022), dilansir dari Kompas.com.

Kritik Pemberian Pangkat Deddy Corbuzier

Kendati demikian, keputusan dipilihnya Deddy Corbuzier menuai beragam kritik. Salah satunya dari anggota DPR RI.

"Ya saya juga kaget, jujur kaget karena belum dikomunikasikan ke Komisi I DPR," ujar Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid pada Selasa (13/12/2022).

Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi juga menyebut bahwa pemberian pangkat tersebut adalah salah kaprah dan tidak relevan.

"Pemberian pangkat itu justru bentuk distorsi dan salah kaprah. Komponen cadangan adalah wujud peran serta warga negara dalam bela negara dan implementasi sistem pertahanan semesta," ujarnya pada Minggu (11/12/2022).

"Jadi bukannya tidak boleh. Kita hanya butuh penjelasan, apakah tugas yang diberikan pada Deddy Corbuzier memang membuatnya layak menyandang pangkat Letnan Kolonel Tituler? Atau bahkan apakah membuatnya layak dimiliterisasi?" terang dia.

"Tanpa harus menyandang pangkat tituler, dia tetap bisa berperan optimal kok sebenarnya," kata Fahmi lebih lanjut.

"Kalau tetap diberikan, ya harus diperjelas peran, tanggungjawabnya dan sampai kapan tugas itu diberikan. Karena pangkat tituler itu tidak bersifat permanen," tegasnya. (*)

Editor : Rifka Amalia

Baca Lainnya