Istri Tak Setia Menunggunya Bebas, Sosok Napi Minta Ganti Rugi Rp 73 Juta, Alasan Terkuak

Sabtu, 10 Desember 2022 | 07:43
Ilustrasi/pixabay

Ilustrasi sosok napi

Sosok.ID - Kesetiaan napiini selama di penjara dikhianati sang istri.

Janji setia istri menunggu sang napibebas penjara ternyata hanya omong kosong.

Sakit hati, sang napimengugat istri untuk membayar ganti rugi.

Tak tanggung-tanggung, napi ini gugat istri bayar ganti rugi puluhan juta.

Dilansir Tribun Style dari SeeHua News, Sabtu (3/12/2022) lalu, seorang narapidana pria di Taiwan gugat cerai sang istri.

Secara bersamaan, sang napi sedang menjalani hukuman 4 tahun penjara.

Dilaporkan, sosok napi yang tak disebutkan namanya ini menikah pada November 2018 lalu.

Namun belum genap satu bulan menikah, sang napi ditangkap pada bulan Desember 2018.

Saat tahu bakal menghabiskan waktu bertahun-tahun di penjara, sang napi sempat minta cerai.

Namun permintaan cerai itu ditolak sang istri.

Sang istri membuat janji setia bakal menunggu sang napi bebas dari penjara.

"Ketika dia mengunjungi saya di penjara, dia meneteskan air mata dan berkata bahwa dia yakin dia akan menunggu saya keluar dari penjara," tutur sang napi.

Namun di awal tahun 2022, istri sang napi tiba-tiba meminta cerai.

Tak berdaya, sang napi mengabulkan permintaan tersebut lantaran tak tega dengan istri.

Sayang, setelah menandatangani surat cerai, sang napi menerima kabar tak menyenangkan.

Tak lama usai cerai, sang napi terkejut menerima kabar bahwa istrinya melahirkan seorang anak.

Usut punya usut, bayi yang dilahirkan sang istri bukanlah miliknya, melainkan darah daging pria lain.

Selama ia dipenjara, sang istri rupanya sudah berselingkuh dengan pria lain hingga hamil.

"Saya meminta cerai, tetapi dia menolak. Sekarang dia memutuskan untuk selingkuh dan punya anak dengan pria lain," ungkap sang napi.

Sakit hati, sang napi menuntut mantan istrinya itu atas kasus perselingkuhan.

Sang napi menggugat mantan istri mengganti rugi Rp 73 juta sebagai kompensasi.

Lantaran mantan istri dan pasangannya tak muncul ke persidangan, pengadilan memutuskan untuk memenangkan pihak napi.

Mantan istri sang napi dan pasangannya diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 73 juta atas perselingkuhan mereka.

Baca Juga: 33 Hari Nikah, Sosok Pengantin Pria Pasang Spanduk, Minta Mertua Balikin Duit Rp 1,1 M

(*)

Editor : Tata Lugas Nastiti

Baca Lainnya