Sosok Eks Manajer Divonis 1 Tahun Penjara, Denny Sumargo: Terpenting Dia Sadar Aja

Selasa, 06 Desember 2022 | 08:45
Instagram @sumargodenny

Reaksi Denny Sumargo tahu mantan manajernya divonis 1 tahun penjara.

Sosok.ID -Denny Sumargo baru mengetahui nasib mantan manajernya.

Mantan manajer Denny Sumargo, Ditya Andrista divonis satu tahun penjara serta masa percobaan dua tahun masa percobaan.

Ditya Andrista dijatuhi vonis atas kasus penggelapan uang ratusan juta dari Denny Sumargo. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 1 Desember 2022.

Denny Sumargo bahkan baru mengetahui kabar manajernya itu divonis satu tahun penjara dari awak media.

"Aku baru tahu dari temen wartawan juga kalau manager aku yang kemarin itu divonis 1 tahun, kalau respon sebenarnya biasa aja," kata Denny Sumargo saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (6/12/2022).

Denny Sumargo menilai jika vonis tersebut sudsh tepat atas perbuatan sang eks manajer menggelapkan uang miliknya senilai Rp 700 juta.

"Ya engga ada apa-apa sih sudah sesuai dengan apa yang harus dijalanin, karena dia sudah menyalahi, melanggar kepercayaan dan juga melakukan perbuatan melanggar hukum kan," lanjut Denny Sumargo.

Namun menurut Denny Sumargo, masa hukuman bukanlah masalah utama.

Yang terpenting adalah bisa membuat pelaku jera aras perbuatannya.

"Kalau masalah hukumannya aku pikir bukan masalah berapa lamanya sih," kata Denny Sumargo saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (6/12/2022).

"Terpenting dia sadar aja atas perbuatannya, untuk kebaikan dia sendiri ke depannya, ya itu sekaligus jadi harapan gua lah," ungkap Densu.

Sebagai informasi, Denny Sumargo melaporkan mantan manajernya atas dugaan penggelapan uang Rp 700 juta.

Apesnya, Denny Sumargo baru menyadari tindakan eks manajernya setelah beberapa tahun dilakukan.

Usai dilaporkan, Ditya justru tak terima dan balik melaporkan Denny Sumargo dengan tudingan wanprestasi dalam kontrak hingga membuatnya merugi sekira Rp 800 juta.

Denny Sumargo melaporkan Ditya ke Polda Metro Jaya pada 29 September 2021.

Ditya disangkakan Pasal 372 dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga: 'Aku Manusia Biasa, Tolong' Luna Maya Menahan Malu di Depan Sosok Pria Ini

(*)

Editor : Rina Wahyuhidayati

Baca Lainnya