Sosok.ID - Sosok selebgram Ayu Thalia, divonis 7 bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik anak Ahok, Nicholas Sean.
Tentu saja vonis itu membuat selebgram berusia 26 tahun itu tak terima.
Ayu Thalia bahkan menyebut mengenal Nicholas Sean adalah bencana baginya.
Diketahui, pada mulanya Ayu Aulia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan pada 27 Agustus 2021 karena dugaan penganiayaan.
Saat itu Ayu Aulia mengalami luka di bagian kaki dan lecet tulang kering diduga akibat ulah Nicholas Sean.
Namun Nicholas Sean merasa tak terima dan melaporkan bali Ayu Aulia pada 31 Agustus 2021 di Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi lantas menghentikan laporan Ayu Aulia karena disebut tak menemukan tindak pidana.
Dalam sidang Kamis (1/12/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Ayu Thalia terbukti melakukan pencemaran nama baik.
Dia pun berharap diberikan kadilan.
Saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi usai dituntut 7 bulan penjara, Ayu Thalia mengaku trauma dengan anak Ahok.
Baginya, mengenal putra Basuki Tjahaja Purnama adalah musibah, sehingga ia enggan bertemu dengan Nicholas Sean.
"Enggak mau, trauma menurut saya kenal dia adalah suatu musibah buat diri saya," tangis Aulia di persidangan, Kamis (1/12/2022), seperti dikutip Sosok.ID dari Tribun Seleb.
"Kalau saya engga kenal dia saya engga kaya gini," tambah Ayu Thalia.
Kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadoni pun menyayangkan kejadian ini. Sebab sebelumnya Ayu Aulia dan Nicholas Sean sempat menjalani kedekatan.
"Intinya hub dekat itu bisa menjadi renggang gini, artinya udahlah kalau yang namanya percintaan sayangi perempuan. Perempuan begini malah dipidanakan," tutur Pitra.
Saat ini, Ayu Aulia hanya berharap diberikan keadilan.
"Pasti tidak terima (dituntut 7 bulan) cuma berharap keadilan aja deh," katanya.
Ayu Aulia juga menyatakan bahwa dia mendapat dukungan penuh dari keluarga.
"Lingkungan sekitar mendukung, membantu mendoakan agar hal-hal yang tidak diinginkan tak terjadi," ujar Ayu Thalia. (*)