Sosok.ID - Ibunda dari sosok pedangdut Dewi Perssik dikabarkan mengalami gangguan psikis karena anak mendapatkan perudungan di sosial media.
Ibunda Dewi Perssik, Sri Muna juga mendapatkan ujaran kebencian dari warganet di sosial media.
Dewi Perssik menyebut, gangguan psikis tersebut membuat Sri Muna ogah bertatap muka dengan haters di TikTok yang bicara buruk tentangnya.
"Alasan (Sri Muna belum temui haters), mungkin balik lagi, ke psikis ya," ujar Dewi Perssik, seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com, Sabtu (27/11/2022).
Setelah mengomentari tentang kasus KDRT, Dewi Perssik diketahui menerima beragam komentar kebencian dari warganet.
Bahkan ibundanya yang tak bersalah pun turut terseret.
"Apalagi ibu saya tinggal di desa, di kampung, punya grup kayak arisan dan lain-lain. Ada banyak video dan lain-lain. Sekarang, ibu-ibu dari Facebook pindah ke TikTok. Jadi, otomatis videonya dilihat," ujarnya.
Enggan Ibundanya terbebani karena ulah sejumlah oknum tak bertanggung jawab, Dewi Perssik pun meminta Sri Muna sejenak tak aktif sosmed.
"Jadi saya bilang sama mama keluar grup dulu sebentar, soalnya ibu-ibu pengajian ngirimin, 'aduh, Bu haji, sabar ya, anaknya gini gini gini'. Akhirnya mamaku lihat satu orang ngomongin anaknya, jadi mungkin kepikiran," tutur Dewi Perssik.
Selain karena psikis, sang Ibu rupanya juga sedang tidak sehat.
Sri Muna rupanya mengidap penyakit syaraf. Saat mendengar kabar tak baik, hal itu akan menambah beban pikiran Sri Muna.
"Jadi mami aku sakit, kakinya bengkak dua-duanya, kalau ada saraf atau apa kalau banyak kepikiran tuh dia tuh kayak panas, demam. Aku bilang aja mungkin ini asam urat, mungkin kolesterol, supaya mama tenang pikirannya," ungkap Dewi.
Laporkan Sejumlah Haters
Dewi Perssik diketahui telah mengambil langkah tegas terhadap sejumlah akun di media sosial yang melontarkan ujaran kebencian terhadapnya.
Sejumlah akun itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (18/11/2022) di Polres Metro Depok.
Informasi adanya pelaporan atas nama Dewi Perssik juga suah dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno
“Kita sudah berkoordinasi juga, kemudian kita sepakat untuk adanya pembuatan laporan polisi untuk menindaklanjuti apa yang sudah dilakukan oleh akun-akun tersebut,” ujarnya dalam keterangan, Jumat (19/11/2022).
Para terlapor disangkakan pasal 27 juncto Pasal 36 Undang Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kenapa diterapkan Pasal 36? Karena ada beberapa kontrak kerja yang dibatalkan terkait dengan pemberitaan tersebut sehingga mengganggu perekonomian ya,” tutur Yogen. (*)
Baca Juga: Malas Dijodoh-jodohkan dengan Sosok Rian Ibram, Dewi Perssik: Nanti Mesra Ternyata Aku Dibanting