Vonis Sosok Indra Kenz 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 M Ternyata Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Selasa, 15 November 2022 | 13:47
Instagram | Tribunnews/JEPRIMA

Indra Kenz divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar

Sosok.ID - Tersangka kasus penipuan trading ilegal dan tindak pidana pencucian uang via aplikasi Binomo, Indra Kenz, telah divonis penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar atas perbuatannya.

Vonis tersebut disampaikan pada Senin (14/11/2022), yang mana rupanya hukuman itu lebih ringan lima tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim memiliki pertimbangan sebelum menjatuhkan putusan 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar kepada Indra Kenz.

Dilansir dari Tribunnews.com, hakim menyebut bahwa Indra Kenz telah dimiskinkan dan memiliki tanggung jawab keluarga, sehingga hukumannya diringankan.

"Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum, karena terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga, hartanya telah dilakukan penyitaan, dan telah dimiskinkan," tegas hakim.

Selain itu, Indra Kenz juga dijatuhi denda Rp 5 miliar, yang mana total kerugian yang dialami Indra Kenz mencapai Rp 83,36 miliar.

"Maka lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana amar dalam putusan ini dipandang telah memiliki rasa keadilan penegakan hukum baik terdakwa maupun masyarakat," ujar hakim.

Sikap sopan Indra Kenz dalam menjalani proses hukum juga menjadi pertimbangan diringankannya hukuman tersebut.

"Untuk hal yang meringankan, Indra Kenz dinilai bersikap sopan," ujar Anggota JPU Kejari Tangsel, Prima Yoga pada Senin (14/11/2022), dilansir Sosok.ID dari Tribunnews.com.

Namun Indra Kenz tetap dipenjara 10 tahun karena perbuatannya yang merugikan masyarakat.

"Untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat skala nasional dengan jumlah 144 dan nilai Rp 83 miliar," ujar Prima.

Indra Kenz dianggap menikmati hasil kejahatan dan sempat mencoba mengelabui persidangan.

Hal ini berkaitan dengan upaya menghilangkan barang bukti dan memindahkan rekening sebelum diringkus pihak kepolisian.

"Terdakwa menikmati hasil kejahatan, tidak kooperatif, tergolong canggih dengan memanfatkam teknologi, mencoba mengelabui dalam persidangan," imbuhnya.

Baca Juga: Perubahan Wajah Indra Kenz Buat Netizen Kaget

Tag

Editor : Rifka Amalia