Sosok.ID - Seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (14/11/2022), Nikita Mirzani tertawakarena dakwaan jaksa terkait kerugian Dito Mahendra Rp 17,5 juta.
Kerugian yang diklaim Dito Mahendra itu lah yang membuat Nikita Mirzani mendekam di penjara sejak 25 Oktober 2022.
Agaknya, ibu tiga anak itu mendapati klaim Dito Mahendra sebagai sesuatu yang lucu.
"Yah gitu aja, ketawa saja," ucap Nikita Mirzani, dikutip Sosok.ID dari Tribunnews.com, Selasa (15/11/2022).
"Kan kalian dengar sendiri dakwaannya seperti apa,"lanjutnya.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid bahkan meragukan klaim kerugian Dito Mahendra yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Fahmi bertanya-tanya apakah jaksa salah menyebut Rp 17 miliar menjadi Rp 17 juta.
"Dakwaannya luar biasa," kata Fahmi melalui YouTube Nit Not, dikutip Sosok.ID dari Tribun Seleb pada Selasa (15/11/2022).
"Sehingga tadi saya sempat bertanya kembali apakah tidak salah ketik tentang adanya kerugian Rp 17,5 juta, sehingga membuat kehebohan," ujarnya lebih lanjut.
Fahmi diduga merasa janggal karena kerugian yang tak seberapa itu telah menciptakan kehebohan sehingga membuat kliennya dipenjara.
"Membuat kehebohan di dalam kasus ini yang menyebabkan Nikita Mirzani harus berurusan secara hukum," tutur Fahmi.
Dia tak henti menyampaikan keraguannya mengenai klaim kerugian Dito Mahendra.
"Yang jelas yang paling takjub yaitu kerugian Rp 17,5 juta yang sempat kami tanyakan. Ini benar atau salah ketik," heran Fahmi,
Ia pun menyebut kliennya tak memiliki niatan untuk mencemarkan nama baik Dito Mahendra.
"Yang lain-lain sudah jelas bahwa Nikita tidak ada niatan (melakukan pencemaran nama baik) dan itu udah diuraikan."
Menurut Fahmi, jaksa juga mengakui bahwa kliennya tak ada niatan mencoreng nama Dito Mahendra dan hanya sekedar memaparkan informasi lewat postingan.
"Jaksa secara gentle menyatakan dan membenarkan bahwa Nikita Mirzani hanya memposting dan mengimbau itu jelas ada di dakwaannya," ungkap Fahmi.
Terkait kerugian Rp 17,5 miliar yang dialami Dito Mahendra, Fahmi juga tidak memahami hitungannya.
"Saya nggak tahu, tanya sama jaksa. Bagaimana kok bisa menghitung kerugian Rp 17,5 juta," ujar dia.
"Makanya tadi saya tanya ini Rp 17,5 juta atau Rp 17 miliar, nah itu yang saya tanyakan tadi," tandasnya.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra dan dijerat dengan pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 26 Jo Pasal 51 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016. (*)
Baca Juga: Akhirnya Nikita Mirzani Muncul, Terdengar Suara Emosi Kuasa Hukum di Tengah Wawancara