Sosok.ID -Setelah 20 hari dipenjara, Nikita Mirzani akhirnya menjalani sidang perdana.
Artis kontroversial Nikita Mirzani dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik oleh pengusaha Dito Mahendra.
Dalam sidang yang digelar Senin (14/11/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang Slamet menyebutkan, perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani telah merugikan Dito Mahendra sebesar Rp 17,5 juta.
Jaksa Slamet pun membacakan dakwaan terhadap Nikita Mirzani dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang.
Disebutkan, kerugian yang dialami Dito Mahendra karena gagal menjual sepatu merek Hermes kepada rekan bisnisnya, Melisa.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa (Nikita Mirzani) tersebut maka Saksi Mahendra Dito mengalami kerugian materil sebesar Rp 17.500.000," ujar Slamet di hadapan terdakwa Nikita dan majelis hakim Dedy Adi Saputra dikutip dari Kompas.com.
Slamet memaparkan kronologi kejadian yang membuat Dito rugi.
Pada Minggu (8/5/2022) pukul 20.00 WIB, saksi Melisa bertemu Dito Mahendra dan Haerul Yusi.
Melisa merupakan rekan bisnis Dito bertemu Dito dan haerul Yusi dengan niat untuk mencari sepatu.
Dito kemudian menawarkan sepatu merek Hermes miliknya dan menawarkan dengan harga Rp 17.500.000 kepada saksi Melisa sehingga saksi Melisa tertarik.
Pada Jumat (13/5/2022) sekitar pukul 19.00 WIB, saat itu, rekan Dito, Haerul Yusi, mendatangi apartemen Melisa di Jakarta Barat untuk mengambil uang DP pembelian sepatu Hermes sebesar Rp 5 juta.
Tiga hari kemudian, tepatnya Rabu (18/5/2022) pukul 15.59 WIB, Melisa yang menjadi follower akun Instagram terdakwa Nikita Mirzani bernama @nikitamirzanimawardi_172 melihat gambar unggahan foto Mahendra Dito yang telah diedit dan diunggah di InstaStory.
Setelahnya, Melisa membatalkan transaksi dan meminta pengembalian DP dari Dito.
"Melisa kemudian menghubungi Hareul Yusi untuk membatalkan pembelian sepatu Hermes milik Mahendra Dito dan meminta pengembalian uang DP yang telah dibayarkan melalui Haerul Yusi sebesar Rp 5 juta," ujar Slamet.
Nikita Mirzani dikenakan dua dakwaan dalam kasus ini.
Dakwaan pertama dengan Pasal sebagaimana diatur Pasal 36 Jo. Pasal 27 ayat (3) Jo.Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik; Dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP.
Baca Juga: Satria Mulia Sebut Utang Rizky Billar Semakin Membengkak: yang bayar Bininya Semua
(*)