Sosok.ID - Syarat dan cara daftar NPWP online. Nomor pokok wajib pajak alias NPWP merupakan komponen penting untuk mengurus banyak hal.
Cara daftar NPWP juga mudah, Anda dapat melakukannya secara online tanpa perlu datang ke kantor offline.
Mengacu pada pasal 1 UU No 28 tahun 2007, NPWP merupakan identitas penting atau tanda pengenal wajib pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
NPWP dapat digunakan untuk mengurus berbagai hal seperti perizinan, bahkan untuk mengakses kredit perbankan.
Pemilik NPWP diketahui harus menjalankan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang dicanangkan pemerintah sebagai implementasi tax clearance atas pelayanan publik.
Pemilik NPWP wajib menjalankan kewajiban perpajakan, sebab jika tidak, yang bersangkutan berpotensi tidak bisa mengurus perizinan di hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
Adapun pendaftaran NPWP online dilakukan khusus untuk orang pribadi, baik NPWP PNS/ASN, NPWP wiraswasta, maupun NPWP karyawan.
Sementara permohonan NPWP badan harus dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
Syarat Daftar NPWP Online
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar NPWP online yang dibagi dalam beberapa kategori.
Syarat daftar NPWP online WNI:
Bagi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, pmenjalankan usaha atau pekerjaan bebas, maupun bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami sesuai dengan keputusan hakim memiliki syarat yang sama, yakni: fotokopi KTP.
Syarat daftar NPWP online WNA:
- Bagi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas: fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Bagi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas: Fotokopi Paspor, Fotokopi KITAS, atau Fotokopi KITAP Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak
- Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami sesuai keputusan hakim: Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS Fotokopi NPWP Suami Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Fotokopi surat perpajakan luar negeri bagi suami WNA Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami.
Lalu, bagaimana cara daftar NPWP online tanpa perlu datang ke kantornya?
Untuk melakukan pendaftaran NPWP Online, kamu harus mendaftarkan akun NPWP online terlebih dulu. Berikut langkahnya:
1. Mendaftarkan akun NPWP
- Kunjungi laman e-registration DJP Online dengan link https://ereg.pajak.go.id/daftar atau ke laman ereg.pajak.go.id
- Klik "daftar" untuk membuat akun
- Masukkan alamat email aktif, lalu masukkan kode Captcha
- Verifikasi akun dengan login ke alamat email tersebut
- Klik tautan verifikasi sehingga halaman akan otomatis menampilkan e-registrasi
- NPWP online Lengkapi data jenis Wajib Pajak
- Isi identitas nama sesuai KTP dengan huruf kapital
- Isi kembali alamat email jika belum terisi
- Masukkan password dan ulangi
- Masukkan nomor HP aktif
- Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman
- Masukkan kode Captcha dan klik "Daftar"
- Login dan cek email e-registration akun dan klik link aktivasi
- Login ke halaman DJP, masukkan email dan password yang sudah didaftarkan
- Isi form sesuai kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi
- Pilih “pusat” jika masih lajang, atau “cabang” jika Anda merupakan perempuan yang sudah menikah
- Masukkan persyaratan
- Isi form Identitas Wajib Pajak
- Isi form Sumber Penghasilan Utama
- Isi form Alamat Domisili (KTP) dan Usaha jika sumber penghasilan dari usaha
- Isi form Info Tambahan berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan
- Unggah KTP terbaruberformat JPG atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file
- Isi form pernyataan dan kirim token saat status pendaftaran NPWP muncul
- Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email AndaKlik kirim permohonan.
Baca Juga: Cara Daftar Pinjol di Akulaku, Limit Capai Rp 25 Juta