Cara Daftar PKH Balita Lewat HP, Cair Hingga Rp 3 Juta/Tahun

Rabu, 02 November 2022 | 11:37
Ilustrasi/Pixabay

(Ilustrasi) cara daftar PKH balita

Sosok.ID - Simak langkah mudah cara daftar PKH balita.

Cara daftar PKH balita ini bisa dilakukan secara online hanya modal HP dan KTP.

Cair hingga Rp 3 juta, cara daftar PKH balita ini dimulai di bulan Oktober hingga Desember 2022.

Diketahui, Program Keluarga Harapan atau PKH sendiri adalah bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah untuk rakyat miskin.

Salah satunya adalah bansos PKH untuk balita usia 0 tahun hingga 6 tahun sebesar Rp 3 juta/tahun.

Perlu diketahui, bansos PKH balita ini hanya berlaku maksimal 2 anak dalam 1 keluarga.

Syarat pendaftarannya pun hanya dua, yakni KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Berikut cara daftar PKH balita secara online:

1. Download aplikasi 'Aplikasi Cek Bansos' resmi dari Kemensos RI yang tersedia di Playstore.

2. Setelah aplikasi terinstall, buka aplikasi dan klik 'Buat Akun Baru'.

3. Kemudian isi identitas di formulir yang telah disediakan secara rinci, termasuk NIK dan Nomor KK.

4. Lampirkan foto KTP serta selfie bersama KTP.

5. Selanjutnya tekan 'Buat Akun Baru'.

6. Login menggunakan akun yang baru saja dibuat.

7. Kemudian masuk ke 'Daftar Usulan'.

8. Klik 'Tambah Usulan' jika ingin menambah anggota keluarga, kerabat atau tetangga yang ingin didaftarkan

9. Isi kembali formulir dengan data diri pendaftar PKH.

10. Setelah berhasil diusulkan, tinggal menunggu data diverifikasi Kemensos.

Setelah itu, pihak Kemensos bakal menentukan layak atau tidaknya pendaftar menerima bansos.

Untuk mengetahui hal tersebut, pendaftar bisa mengecek langsung di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Jika sudah terdaftar, penerima bisa mencairkan dana bansos di bank Himbara seperti Mandiri, BTN, BRI, dan BNI.

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Cuma Modal KTP, KK dan Nomor HP

(*)

Tag

Editor : Tata Lugas Nastiti