Sosok.ID - Susi,ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin (31/10/2022).
Susi hadir sebagai saksi di persidangan salah satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Bharada E atau Richard Eliezer.
Dalam kesempatan itu,Susi itu dicecar bermacam-macam pertanyaan oleh hakim.
Namun, sering kali Susi memberikan jawaban yang berbelit-belit.
Diketahui, Susi sendiri bekerja pada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sejak Juli 2020.
Awalnya, ia bertugas di kediaman sang eks Kadiv Propam yang terletak di Jalan Bangka, Jakarta Selatan.
Dalam keterangannya, Susi mengaku mendapat tugas membereskan rumah dan memasak.
Namun, kemudian ia dipindah ke rumah yang berlokasi di Jalan Saguling sejak 2021, tepatnya setelah lebaran.
Hakim menanyakan bermacam-macam pertanyaan kepada Susi.
Namun, Susi sering kali menjawab lupa dan tidak tahu.
Bahkan, jawaban tersebut diucapkan Susi dengan cepat setelah hakim selesai mengucap pertanyaannya.
Mengetahui hal itu, hakim pun sempat dibuat kewalahan dengan jawaban Susi.
"Jawaban saudara berubah-ubah, ada apa?
Seberapa sering saudara Ferdy Sambo tinggal di Saguling?
Nanti, kalau keterangan saudara berubah-ubah saya perintahkan JPU untuk proses saudara," ujar Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022), dikutip dari Grid.ID.
Meminta Susi berkata jujur, hakim mengancam akan mempidanakan ART Ferdy Sambo itu kalau terus menjawab demikian
"Saudara kalau bohong bisa dipidana lho.
Apakah Ferdy Sambo ikut ke Saguling?" tanya hakim lagi
"Ikut," jawab singkat Susi.
"Apa setiap hari?" tanya hakim lagi.
Selama ditanya oleh hakim, Susi memilih lebih banyak diam dan tak banyak menjawab pertanyaan.
Baca Juga: Putri Candrawathi Dicibir Genit oleh Netizen, Gelagat Saat Jalani Sidang Jadi Sorotan
(*)