Cara Daftar Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri

Minggu, 30 Oktober 2022 | 16:47
Korlantas Polri

Foto ilustrasi. Syarat perpanjang SIM terbaru, begini cara perpanjang SIM online gampang banget.

Sosok.ID -Berikut cara daftar perpanjang SIM secara online.

Sekarang perpanjang SIM dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Perpanjangan SIM online ini dapat dilakukan mulai dari 90 hari sebelum masa berlaku SIM habis.

Selain mengisi data, pengguna nantinya juga akan menjalani tes kesehatan secara online,

Berikut cara Registrasi Akun Digital Korlantas Polri

1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store atau App Store

2. Masukkan nomor HP, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS

3. Masukkan kode OTP di kolom aplikasi Digital Korlantas Polri

4. Buat PIN dan konfirmasi PIN

5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email

Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda

6. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.

Cara Perpanjangan SIM Online

1. Masuk ke akun di aplikasi Digital Korlantas Polri

2. Klik "SIM", pilih "Perpanjangan SIM"

3. Baca syarat dan ketentuan yang berlaku:

- Foto fisik E-KTP

- Foto fisik SIM

- Foto tanda tangan di atas kertas putih

- Pas foto

*) Syarat pas foto:

- Latar belakang warna Biru dengan resolusi 480 x 640 pixel

- Tidak menggunakan kacamata

- Tidak menggunakan hijab berwarna biru

- Tidak menggunakan penutup kepala seperti topi atau peci

- Foto wajah menghadap ke depan

4. Masukkan data-data tersebut sesuai dengan kolom

5. Klik "lanjutkan"

6. Silakan mengikuti tes psikologi di laman epPsi dan tes kesehatan di laman erikkes.id

- Tes psikologi akan dikenakan biaya sebesar kurang lebih Rp 37.500, yang dibayar melalui transfer

- Tes kesehatan dapat dilakukan secara gratis dengan memilih fasilitas kesehatan (faskes) yang berada di luar Provinsi

- Hasil tes psikologi dan tes kesehatan akan terintegrasi secara langsung di akun pengguna Digital Korlantas Polri.

7. Kembali ke aplikasi Digital Korlantas, pilih lokasi "SATPAS"

Pilih SATPAS terdekat untuk menekan biaya pengiriman SIM.

8. Selanjutnya, masukkan data rekening pengembalian

9. Lalu, isi alamat penerima SIM dengan benar

10. Cek data data yang sudah Anda masukkan, jika sudah benar, klik "Konfirmasi data"

11. Anda akan diminta melakukan pembayaran SIM sesuai dengan nominal yang tertera.

Cek e-mail Anda untuk mengecek nomor rekening Digital Korlantas dan melakukan pembayaran perpanjangan SIM.

Batas waktu pembayaran perpanjangan SIM adalah 1 x 24 jam.

Jika terlewat dari batas waktu, maka dapat mengajukan pembayaran ulang untuk mendapat nomor token yang baru.

12. Setelah pembayaran selesai, Anda dapat menunggu SIM diproses atau dibatalkan.

Jika dibatalkan, Anda dapat mengajukan perpanjangan ulang atau menghubungi SATPAS yang Anda tunjuk untuk memperpanjang SIM.

Jika "diproses", maka Anda hanya perlu menunggu SIM hingga selesai dan dikirim ke alamat Anda.

*) Catatan:

- Jam operasional SATPAS: Senin s/d Sabtu pukul 08.00 - 15.00 waktu setempat

- SIM dapat diperpanjang mulai dari 90 hari sebelum tanggal berlaku SIM berakhir

- SIM yang sudah habis masa berlaku tidak dapat diperpanjang dan disarankan pemohon melakukan registrasi SIM baru

- Pemohon menyiapkan data rekening pengembalian yang masih aktif

Jika pengejuan berkas perpanjangan SIM dibatalkan karena tidak memenuhi syarat, dana akan dikembalikan ke rekening pengembalian pemohon dikurangi biaya admin Rp 10 ribu dan biaya transfer antar bank (selain BNI) sebesar Rp 6.500.

Baca Juga: Cara Daftar PKH Online Tahap 4 Lewat HP, Cair Oktober 2022

(*)

Editor : Rina Wahyuhidayati

Baca Lainnya