Sosok.ID -Pemerintah menerapkan program BPJS Kesehatan yang gratis bernama PBI (Program Bantuan Iuran).
Program ini sangat membantu masyarakat yang tidak mampu agar berobat dan bisa mendapat asuransi kesehatan tanpa harus membayar setiap bulannya.
Iuran BPJS Kesehatan lewat PBI sudah dibayarkan oleh pemerintah sebesar 100%.
Sebelum kamu mendaftar BPJS Kesehatan gratis, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar data kamu lolos sebagai penerima PBI, syarat yang dimaksud antara lain haruslah warga tidak mampu.
Selain itu, data calon peserta juga harus sudah terdaftar di DTKS.
Jika nama kamu belum ada di DTKS, kamu bisa mendaftar dulu dengan melakukan langkah-langkah berikut ini:
1. Download aplikasi Cek Bansos.
2. Buat akun baru untuk registrasi dengan mengisi data seperti Nomor KK, NIK, Nama Lengkap, Alamat Lengkap (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, RT dan RW), Nomor HP, Alamat Email, Username dan Password.
3. Upload Foto KTP dan Swafoto dengan KTP.
4. Setelah berhasil registrasi, klik "Daftar Usulan".
5. Selanjutnya klik "Tambahkan Usulan" dan masukkan data diri dengan benar (sesuai dengan KK dan KTP).
6. Setelah itu tunggu hasil verifikasi dari pemerintah daerah setempat.
Jika Anda sudah mendaftar DTKS, Anda bisa datangi Kelurahan atau Dinas Sosial setempat guna mengajukan diri sebagai penerima BPJS Kesehatan gratis dari pemerintah.
Besar kemungkinan Anda mendapatkan bansos lebih banyak jika Anda sudah terdaftar di DTKS.
Baca Juga: Cara Daftar PKH Online Tahap 4 Lewat HP, Cair Oktober 2022