Nikita Mirzani Terbaru, Hotman Paris Pasang Badan untuk Nyai? Minta Pendapat Seluruh Pakar Hukum

Minggu, 30 Oktober 2022 | 14:34
ig @hotmanparisofficial @nikitamirzanimawardi_172

Hotman Paris bahas soal pasal yang menjerat Nikita Mirzani

Sosok.ID -Pengacara kondang Hotman Paris mendadak ikut buka suara atas penahanan Nikita Mirzani.

Diketahui, Nikita Mirzani saat ini di tahan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten.

Nakita Mirzani ditahan selama 20 hari sejak (25/10/2022).

Hotman Paris turut menyoroti kasus ini dan menjelaskan soal pasal yang menjerat Nikita Mirzani.

Menurut Hotman Paris, jika hanya dikenakan pasal 27 ayat 4 UU ITE yang ancamannya di bawah 5 tahun, maka seharusnya Nikita Mirzani tak perlu ditahan.

"Karena kalau yang dituduhkan pasal 27 UU ITE itu ancamannya hanya 4 tahun. Menurut KUHAP, ancaman di bawah 5 tahun tak boleh ditahan," kata Hotman Paris dilansir dari Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Kamis (27/10/2022).

Oleh karenanya, Hotman Paris mempertanyakan alasan Jaksa menahan Nikita Mirzani dan meminta kejelasan pasal lain yang dituduhkan.

"Saya pertanyakan ke kejaksaan, selain pasal 27 ayat 3 UU ITE, apakah ada pasal lain yang dituduhkan ke Nikita Mirzani.”

“Tolong dijawab ini ke publik, soalnya banyak yang bertanya ke Hotman,” ujarnya.

Namun dalam unggahannya itu, Hotman Paris menegaskan dia tak membela siapapun dan juga tak bermaksud untuk menyudutkan pihak manapun.

Ia hanya ingin menjawab pertanyaan publik yang penasaran.

“Saya hanya bertanya tidak menyudutkan, ada pasal lain nggak?" ujar Hotman Paris.

Lebih lanjut, Hotman Paris merasa perlu mendapatkan pendapat dari para pakar hukum lainnya terkait pasal yang menjerat Nikita Mirzani.

"Kalau memang pasal yang dituduhkan hanyaa Pasal 27 ayat 3 UU ITE, saya minta pendapat semua ahli hukum seluruh Indonesia.”

“Atas dasar apa Nikita Mirzani harus ditahan, karena KUHAP kalau di bawah 5 tahun tak bisa ditahan. Tolong dijelaskan pihak Kejaksaan, ini hanya bertanya," tutupnya.

Sementara itu, Niktia Mirzani saat ini masih mendekam di penjara dan akan bebas pada 13 November 2022 mendatang.

Baca Juga: Dewi Perssik Siapkan Imbalan Rp 100 Juta, Buru Sosok Wanita yang Fitnah Dirinya: Saya Cari

(*)

Editor : Rina Wahyuhidayati

Baca Lainnya