Rekaman CCTV Ini Ungkap Keberdaan Brigadir J di Dekat Taman, Bukti Rekayasa Ferdy Sambo?

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 15:01
kolase kompas.com/Irfan Kamil/KOMPAS/Irma Tambunan

Kasus obstruction of justice dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Sosok.ID -Kasus pembunuhan Brigadir J membawa bukti baru, yaitu rekaman CCTV Brigadir J yang masih hidup.

Rupanya rekaman dari kamera CCTV pos sekuriti di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo itu tunjukkan Brigadir Yosua hidup pada Jumat (8/7/2022) pukul 17.12 WIB.

Akhirnya rekaman Brigadir J yang masih hidup itu jadi sorotan karena disebutkan bahwa rekaman CCTV tersebut sempat hilang.

Diketahui Ferdy Sambo meminta anak buahnya lenyapkan rekaman CCTV berisi rekaman momen Brigadir J saat masih hidup.

Akhirnya, gambar tersebut ditampilkan dalam sidang kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa yang disidang saat itu adalah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Kamis (27/10/2022).

Yosua terlihat saat jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan posisi kamera CCTV di pos sekuriti Kompleks Duren Tiga kepada dua saksi yang dihadirkan yakni Abdul Zapar dan Marzuki.

Keduanya merupakan petugas keamanan di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo.

Jaksa memperlihatkan gambar dari tangkapan layar kamera CCTV yang mengarah ke halaman rumah dinas Sambo.

Gambar yang ditampilkan jaksa itu menunjukkan sosok Brigadir J tengah berdiri di taman rumah dinas mengenakan kaus putih pukul 12.12 WIB.

Rekaman CCTV ini juga sempat dilihat anggota tim khusus (timsus) dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Aditya Cahya.

Aditya mengaku melihat rekaman asli berdurasi 2 jam diperoleh dari Baiquni Wibowo lewat hard disk.

"Rekaman itu dari jam 16.00-18.00 pada 8 Juli 2022. Jelas, mobil jelas terlihat, mulai dari Ibu PC (Putri Candrawathi) tiba, Pak Ferdy Sambo tiba, Ibu PC kembali, dan melihat masih ada Yosua (Brigadir J) di taman, masih hidup," papar Aditya.

Aditya menyampaikan, terdapat tiga DVR CCTV yang berada di pos sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga. Satu dari tiga CCTV itu mengarah ke halaman rumah dinas Ferdy Sambo.

Isi tiga DVR CCTV ini sempat hilang setelah diamankan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang pertama kali memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) kemarian Yosua.

Polisi dari Dittipidsiber Bareskrim Polri itu menduga, isi DVR CCTV yanh mengarah ke rumah dinas Sambo sengaja dihilangkan.

“Menurut kami dihilangkan,” kata Aditya.

Diduga dalam kasus ini Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan memerintah Irfan Widyanto mengamankan DVR CCTV pos sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga.

Jaksa telah mendakwa ketiganya melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di TKP lokasi Brigadir J tewas.

Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, sejumlah anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Peran Baiquni Wibowo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Editor : May N

Baca Lainnya