Sosok Atta Halilintar Tetap Dipolisikan meski Hasil Lelang Bandana Rp 2,2 M Dibangunkan Masjid

Kamis, 27 Oktober 2022 | 19:24
Instagram/attahalilintar

Bandana Atta Halilintar terjual Rp 2,2 M. Buntut terseret dalam kasus trading Net89, sosok Atta Halilintar dipolisikan karena dianggap menerima aliran dana dari hasil kejahatan.

Sosok.ID - Buntut terseret dalam kasus trading Net89, sosok Atta Halilintar dipolisikan dengan Pasal 5 TPPU karena dianggap menerima aliran dana dari hasil kejahatan.

Sebelumnya, sejumlah korban menggandeng kuasa hukum Zainul Arifin untuk melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan uang yang diduga dilakukan PT Indonesia Digital Exchange.

Selain komisaris Andreas Andretanto, pemilik robot trading net89 Reza Paten beserta 134 orang ditambah 5 publik figur dipolisikan.

Dikutip Sosok.ID dari Grid.ID, Atta Halilintar menjadi salah satu dari lima publik figur itu.

Menurut Zainul Arifin, Atta Halilintar disangkakan pasal 5 TPPU karena dugaan menerima aliran dana hasil tindak kejahatan.

"Dalam Pasal 5 itu patut menduga, jadi untuk bandana seharga Rp2,2 M apakah itu hasil kejahatan atau tidak, jadi dia kena Pasal 5 TPPU," ungkap Zainul Arifin.

Laporan kepolisian itu dibuat di Mabes Polri Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022).

Sebelumnya Atta Halilintar diketahui sempat melelang bandana legendaris miliknya.

Hasil penjualan bandana itu digunakan oleh Atta Halilintar untuk membangun masjid.

Lelang ditutup sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh Atta, dan dibeli oleh pendiri trading Net89 Reza Paten seharga Rp 2,2 miliar.

"Kalau Atta Halilintar diduga melelang bandana ya, Rp 2,2 miliar dari foundernya Net89, Reza Paten," ungkap Kuasa Hukum Zainul Arifin.

Meski uang tersebut digunakan untuk kebaikan, namun Atta dianggap terseret kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang itu.

"Nah ini kan hasil uang yang dikasih oleh Reza Paten itu kepada Atta Halilintar bentuknya adalah, kalau tidak salah ya, membangun tempat ibadah ya, masjid," kata Zainul Arifin.

"Sama juga dengan DNA Pro, bentuknya artis menerima upah bekerja. Hasil yang didapatkan itu hasil dari kejahatan," jelas Zainul Arifin.

Namun jika Atta Halilintar beritikad baik mengembalikan uang tersebut, mungkin ia akan terlepas dari ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Ya kalau dia kembalikan, itikad baik, itu bisa diselesaikan. Tapi kalau dia tidak mengembalikan, itu bisa diancam selama dengan maksimal lima tahun," ungkap Zainul Arifin.

Sementara itu, menanggapi ramaianya pemberitaan terkait keterlibatannya, Atta Halilintar membuat klarifikasi di Instagram pada Rabu (26/10/2022)

"Jadi saya pada saat itu melakukan lelang barang bersejarah saya yang paling pertama (headband)," tulis Atta Halilintar dalam unggahan Insta Storynya.

"Dengan tujuan dana hasil lelang itu akan digunakan untuk membantu pembangunan tempat Penghafal Al Quran dan Juga membantu pembangunan MASJID."

Diakui Atta ia tidak terfikirkan untuk menanyakan dari mana hasil uang Rp 2,2 M yang digunakan untuk membayar lelang bandana tersebut.

"Pada saat itu tidak mungkin saya tanya satu-satu semua yang nge-bid kamu dapat uang dari mana ikut lelang ini. Apalagi ini lelang terbuka kan," tulis Atta.

Sealin Reza Paten, lelang itu juga diikuti secara terbuka oleh banyak lainnya.

"Banyak yang mengikuti lelang itu dan akhirnya ditutup dengan tanggal dan jam yang sudah ditentukan."

Atta juga meluruskan beberapa tudingan yang disampaikan kepadanya.

"Jadi kalau dibilang saya main robot trading atau ada di dalam robot trading Net 89. Saya sama sekali tidak mengerti dan tidak pernah ikut trading-trading robot," tegas Atta Halilintar.

Dia pun berharap agar tidak ada lagi yang salah mengira dirinya terlibat sebagai pemain trading.

Instagram @attahalilintar
Instagram @attahalilintar

Klarifikasi Atta Halilintar terkait trading net89

(*)

Baca Juga: Sosok eks ART Minta Ampunan Rizky Billar Usai Sebarkan Berita Mengejutkan Ini: Aku Tau Bapak Kecewa

Tag

Editor : Rifka Amalia