Keluarga Brigadir J Hadapi Teror Dilarang Bicara ke Media Sehabis Pembunuhan Terjadi

Rabu, 26 Oktober 2022 | 15:19
Grid.ID / Rissa Indrasty

Para saksi di sidang Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir J, tampak kenakan seragam yang sama, Selasa (25/10/2022).

Sosok.ID -Keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J mengaku mendapat ancaman teror dari orang tidak dikenal setelah kematian tragis Brigadir J.

Teror berupa peringatan agar keluarga bungkam dan menolak berbicara ke media tentang kematian Brigadir J.

Ancaman teror disampaikan pelaku lewat sambungan telepon.

Telepon tak dikenal itu diterima oleh sepupu Rosti Simanjuntak, Sanggah Parulian.

Bentuk teror itu dijelaskannya dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J Selasa (25/10/2022),

“Bu tolong ya, Rohani jangan berbicara di media," kata Sanggah menirukan ucapan orang yang menerornya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Rohani yang dimaksud adalah Rohani Simanjuntak, bibi dari Brigadir J.

"Ibu kan keluarganya almarhum, kami mau menjembatani keluarga supaya damai-damai,” lanjut penelepon.

Setelah itu, Sanggah memilih mematikan teleponnya.

Sebab, ketika ditanya dari siapa oleh Sanggah, penelepon yang melakukan teror tersebut tak mau menyampaikan identitasnya.

Berselang beberapa menit usai ia menutup teleponnya, Sanggah kembali ditelepon diduga oleh orang yang sama.

Dari ujung telepon itu, penelepon menekankan lagi agar pihak keluarga tidak banyak bicara pada media.

Kali ini, bahkan disertai gertakan.

“Pastikan ya Bu, demi keamanan keluarga,” ujar Sanggah sebagaimana dituturkan penelepon misterius itu.

Setelah mematikan sambungan telepon tersebut, Sanggah kembali ditelepon untuk ketiga kalinya.

“Pastikan Rohani tidak bicara di media,” kata penelepon.

Selanjutnya, Sanggah merasa bahwa ada yang janggal dari kematian Brigadir J.

Bahkan, ia sempat khawatir tak ada pihak yang mau membantu keluarganya mencari keadilan karena yang dihadapi adalah jenderal polisi bintang dua, Ferdy Sambo.

Sanggah namun bertekad memperjuangkan keadilan bagi Brigadir J atas kematiannya yang penuh kejanggalan.

Tekad ini membuat Sanggah memberanikan diri menghubungi Kamaruddin Simanjuntak, yang kemudian menadi pengacara keluarga Brigadir J.

“Kemudian saya ambil sikap, karena saya tahu bagi Tuhan tidak ada yang mustahil,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sanggah mengatakan bahwa pihak keluarga sempat kesulitan melihat jenazah Brigadir J usai peristiwa pembunuhan itu.

Keluarga Brigadir J di Jambi bahkan didatangi oleh mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, kemudian dilarang membuka peti jenazah.

Hendra Kurniawan saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka obstruction of justice atau penghalang-halangan penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Dia ditetapkan bersama enam anggota Polri, termasuk Ferdy Sambo.

Sedangkan terdakwa pembunuhan berencana ini antara lain Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Baca Juga: Emosi Tak Terbendung Sosok Ibu Brigadir Yosua di Persidangan Bharada E

Editor : May N

Baca Lainnya