Sosok yang Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Rabu, 26 Oktober 2022 | 13:43
kolase Tribunnews

Profil Dito Mahendra, sosok yang jebloskan Nikita Mirzani ke penjara.

Sosok.ID - Nikita Mirzani resmi ditahan.

Kabar mengejutkan soal ditahannya Nikita Mirzani pun membuat masyarakat heboh.

Bersamaan dengan hal itu, nama Dito Mahendra pun turut jadi sorotan.

Itu karena ia lah yang disebut-sebut berhasil menjebloskan Nikita Mirzani ke penjara.

Sebab, Nikita Mirzani sebelumnya bak kebal hukum karena selalu lolos walaupun berkali-kali tersandung kasus.

Dito Mahendra sendiri melaporkan ibu anak tiga itu atas tuduhan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani dilaporkan ke Polres Serang Kota terkait kasus ITE dan pencemaran nama baik pada 16 Mei 2022 lalu.

Pelaporan itu merupakan buntut dari video yang diunggah Nikita Mirzani melalui Instagram Story-nya.

Dimana dalam video itu, janda Dipo Latief ini menyebut Dito Mahendra penipu dan tukang PHP alias pemberi harapan palsu.

Dito Mahendra yang merasa tak kenal dengan Nikita amirzani pun tak terima.

"Tidak pernah berinteraksi secara personal, sosial, maupun bisnis, lalu tiba-tiba dituduh banyak ngomong, penipu, PHP.

Saya kira itu tuduhan yang sangat serius," kata kuasa hukum Dito Mahendra, Yefat Rissy, seperti diberitakanTribunnews.

Lantas siapa kah Dito Mahendra?

Sempat ramai diduga bahwa ia pernah menjalin kedekatan dengan penyanyi Nindy Ayunda.

Sosoknya diduga kuat adalah pria yang dipeluk Nindy Ayuda di acara ulang tahunnya yang ke-33 pada 10 Januari 2022 lalu.

Dito Mahendra disebut-sebut berasal dari keluarga yang kaya raya.

Dalam rekaman yang diunggah akun @sailormoon.realwinner, terekam percakapan Nindy Ayunda dan sang bunda mneyebut Dito Mahendra adalah cucu seorang jenderal.

Terdengar pula ucapan Dito Mahendra punya rumah di Kebayoran dan Cilandak.

Sementara itu, saat ini Nikita Mirzani telah ditahan di Kejaksaan Negeri Serang.

Wanita yang akrab disapa Nyai ini bakal ditahan selama 20 hari terhitung sejak Selasa (25/10/2022).

Nikita Mirzani sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Juli 2022 lalu.

Penahanan Nikita Mirzani berdasarkan alasan obyektif sesuai pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP tentang Tindak Pidana yang terancam hukuman pidana penjara 5 tahun lebih.

Sementara alasan subyektifnya adalah pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Baca Juga: Nikita Mirzani Santai Plesiran ke Luar Negeri Walaupun Sandang Status Tersangka, Ini Kata Pihak Imigrasi

(*)

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Baca Lainnya