Tak Semudah Itu Bebas, Komnas Perempuan Minta Kasus KDRT Rizky Billar Tetap Diproses

Selasa, 18 Oktober 2022 | 08:52
tribun

Komnas Perempuan minta kasus KDRT Rizky Billar tetap dilanjutkan

Sosok.ID -Komnas Perempuan tak tinggal diam dengan kasus KDRT Rizky Billar yang berujung Lesti Kejora mencabut laporannya.

Tak rela suaminya dipenjara, Lesti Kejora bersedia memaafkan dengan alasan masih sayang, karena anak dan Rizky Billar berjanji tak akan mengulanginya.

Terkait kasus KDRT Rizky Billar yang telah menjadi sorotan luas ini, Komnas Perempuan ingin polisi tetap melanjutkan proses hukum.

Komnas Perempuan menyoroti beberapa poin yang terjadi jika kasus KDRT Rizky Billar dibiarkan bergitu saja.

Meski demikian, Komnas Perempuan juga mengapresiasi langkah yang diambil oleh pihak Lesti Kejora.

Karena telah berani melapor kasus KDRT yang dialaminya.

"Komnas Perempuan mengapresiasi langkah LK, seorang istri dan sekaligus figur publik, untuk melaporkan KDRT yang dialaminya.

Komnas Perempuan mengenali bahwa kasus LK menunjukkan kompleksitas kesulitan perempuan korban kekerasan untuk keluar dari siklus kekerasan yang dihadapinya," kata anggota Komnas Perempuan Veryanto Sitohang dalam siaran pers, Senin (17/10/2022).

Lesti Kejora mencabut kembali pelaporannya berdasarkan pertimbangan dampak pada anak.

Upaya Lesti Kejora agar suaminya tak jadi dipenjara pun telah dikabulkan oleh pihak kepolisian.

Namun di sisi lain, Komnas Perempuan meminta polisi untuk tetap melanjutkan kasus KDRT Rizky Billar.

Ditakutkan hal serupa akan terulang lagi dan lagi.

"Komnas Perempuan mendukung langkah kepolisian, khususnya Polres Jakarta Selatan, untuk tetap melanjutkan proses hukum dalam penanganan kasus LK.

Untuk memastikan kejadian serupa tidak berulang di kemudian hari," kata Komnas Perempuan lagi.

Pihak Komnas Perempuan menjabarkan bahwa pencabutan pelaporan tidak serta merta menghentikan proses hukum.

Dalam kasus ini, pihak pelaku KDRT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT yang termasuk dalam kategori delik biasa, bukan delik aduan.

Komnas Perempuan perpendapat bahwa langkah kepolisian untuk melanjutkan proses hukum, karenanya, akan berkontribusi untuk mencegah preseden buruk dalam penanganan kasus KDRT.

Pihaknya pun membuat beberapa rekomendasi terkait kasus Lesti Kejora. Pertama, kepolisian melanjutkan penanganan kasus KDRT sesuai aturan hukum dalam UU PKDRT untuk memutus impunitas.

Kedua, Rizky Billar dikenai kewajiban untuk mengikuti program konseling menggunakan psikolog yang direkomedasikan. Serta dalam pengawasan kepolisian untuk perubahan cara pandang dan perilaku tentang relasi laki-laki dan perempuan guna memutus siklus kekerasan.

Ketiga, Lesti Kejora mendapatkan penguatan psikologis dan informasi untuk memahami hak dan posisinya sebagai perempuan dan korban.

Keempat, pemerintah, khususnya Kemenhukham dan KPPPA, mengambangkan mekanisme rehabilitasi pelaku tindak KDRT dan program pencegahan yang lebih efektif.

Komnas Perempuan mengimbau bagi wanita yang menjadi korban untuk tidak takut bersuara jika mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga.

"Perempuan korban untuk tetap bersuara dan melaporkan kekerasan yang dialaminya. Semua pihak agar bersama bergerak untuk menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, ciptakan ruang aman, dukung dan temani korban," tutupnya.

Baca Juga: Denise Chariesta Kena Amuk Ortu Gegara Jadi Pelakor

(*)

Editor : Rina Wahyuhidayati

Baca Lainnya