Pengamat: Sosok Teddy Minahasa Lolos dan Dapat Promosi Kapolda Jatim Bukti Permasalahan Besar di Polri

Senin, 17 Oktober 2022 | 08:50
Ist

Foto rumah orangtua Irjen Teddy Minahasa menjadi sorotan. Teman sekolah mantan Kapolda Sumbar terlanjur cukur gundul.

Sosok.ID -Lolosnya Irjen Teddy Minahasa mendapat promosi sebagai Kapolda Jawa Timur disebut peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bidang Kepolisian, Bambang Rukmianto, sebagai bentuk masalah dalam proses di Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti).

Hal ini karena sosok Teddy Minahasa yang merupakan seorang jenderal bintang dua itu turut mengedarkan narkoba.

Aktivitasnya baru terungkap ke publik empat hari setelah Kapolri menunjuknya menjadi Kapolda Jawa Timur yang baru.

“Artinya ada problem dalam proses Wanjakti dewan jabatan dan kepangkatan tinggi,” kata Bambang dilansir dari Kompas.com, Minggu (16/10/2022).

Bambang mengatakan Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam), Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) tidak berikan masukan kepada Kapolri terkait penunjukkan Teddy.

Atau kemungkinan lainnya disebut oleh Bambang yaitu adanya intervensi dari pihak eksternal, membuat perwira tinggi bermasalah tetap dipromosikan dan mendapat jabatan strategis.

Intervensi itu disebut Bambang bisa dari titipan politisi.

“(Untuk) mengamankan kepentingannya (politis) lah,” ujar Bambang.

Kecurigaan ini diperkuat dengan Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) di Polri tidak memiliki rekam jejak anggotanya yang digadang-gadang duduk di posisi penting.

Kemudian ada rahasia umum jika merit sistem di Polri diwarnai nepotisme, koneksi, sampai gratifikasi.

Tentu saja hal ini menyebabkan munculnya faksi, geng, atau gerbong-gerbong dalam tubuh Korps Bhayangkara.

“Akibatnya munculah Irjen Teddy Minahasa, menyusul Ferdy Sambo dan lain-lain,” tuturnya.

Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Kapolda Jawa Timur yang baru, Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka pada Jumat (14/10/2022) setelah menjalani pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya pada hari sebelumnya.

Jenderal berharta Rp 29,9 miliar tersebut diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Ia disangka Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.

Kasus Teddy lantas menjadi sorotan.

Sebab, ia baru saja ditunjuk menggantikan Irjen Nico Afinta yang dicopot pasca tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan suporter Arema.

Baca Juga: Tajir Melintir, Teddy Minahasa Dicurigai Sosok Purnawirawan Ini Pakai Uang untuk Dapat Promosi

Tag

Editor : May N