Teddy Minahasa Ogah Didampingi Pengacara dari Polri

Minggu, 16 Oktober 2022 | 10:10
Dok. Humas Polda Sumatera Barat

Irjen Teddy Minahasa punya Moge

Sosok.ID - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa menyita perhatian netizen saat ini.

Teddy Minahasa yang harusnya jadi penegak hukum malah ikut mengedarkan narkoba jenis sabu.

Apa yang dilakukan Teddy Minahasa jelas mencoreng nama Polri.

Terlebih Teddy merupakan perwira tinggi Polri.

Kini dirinya harus berurusan dengan hukum.

Namun Teddy tak mau didampingi pengacara dari Polri atau lebih tepatnya dari Polda Metro Jaya.

"Dari Polda Metro Jaya kami tadi sudah menyiapkan juga advokat dari dinas, dari Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (15/10/2022).

Pihak keluarga menginginkan Teddy memakai pengacara yang sudah disiapkan.

"Hal ini tidak diterima karena ingin menggunakan pengacara dari beliau sendiri, yang telah disiapkan pihak keluarga," sambungnya.

Sebenarnya pemeriksaan Teddy akan dilakukan sabtu kemarin.

Namun tersangka meminta penundaan dan Senin besok baru dilakukan pemeriksaan.

"Permintaan Pak Irjen TM untuk diundur menjadi hari Senin besok, dengan alasan yang bersangkutan ingin didampingi oleh pengacaranya," kata Zulpan.

Sementara itu Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang tersangka kasus peredaraan narkoba jens sabu yang melibatkan Teddy Minahasa.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, penetapan tersangka Teddy dilakukan setelah penyidik memeriksa dia sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022).

"Dan tadi pagi kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," kata Mukti. Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. "Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkasnya. (*)

Baca Juga: Tertulis di Lauhul Mahfudz Berusia 60 Tahun, Kisah Nabi Daud Dapat Tambahan Umur

Editor : Seto Ajinugroho

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya