Pernah Jatuhkan Vonis Mati, Ini Sosok Hakim yang Bakal Sidang Ferdy Sambo

Rabu, 12 Oktober 2022 | 12:52
TRIBUNNEWS/JEPRIMA

Ini dia sosok hakim di persidangan Ferdy Sambo nanti, pernah jatuhkan vonis mati.

Sosok.ID - Persidangan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo akan segera dimulai.

Hakim untuk menangani kasus tersebut pun telah ditetapkan.

Salah satu hakim kabarnya pernah menjatuhkan vonis mati pada seorang narapidana.

Melansir dari KOMPAS.TV, sidang perdana bakal digelar pada Senin (17/10/2022).

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pun telah merilis formasi hakimnya.

Mereka adalah Wahyu Iman Santoso selaku ketia majelis hakim, yang didampingi dua anggota majelis hakim, yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Berikut profil serta rekam jejak ketiganya:

1. Wahyu Iman Santoso

Wahyu pernah menjabat sebagai Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pekan Baru.

Dilantik pada 9 Maret 2022 lalu, saat ini Wahyu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

Terbaru, Wahyu menangani kasus dugaan korupsi yang menimpa Bupati Mimika Eltinus Omaleng terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Dalam kasus itu, Wahtu menolak proses praperadilan dari Eltinus.

2. Alimin Ribut Sujono

Pernah menjabat sebagai Kepala PN Bantul, Alimin sempat menangangi kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul.

Kini bertugas di PN Jakarta Selatan, Alimin baru-baru ini juga menangani kasus yang sempat viral.

Yakni, kasus pernikahan beda agama DRS dan JN.

Dimana dalam kasus tersebut, Alimin menolak gugatan pernikahan beda agama itu.

Namun, ia mengizinkan keduanya untuk mendaftarkan pernikahan mereka ke Dukcapil Jakarta Selatan.

3. Morgan Simanjuntak

Sebelum bertugas di PN Jakarta Selatan, Morgan pernah bertugas di PN Medan dan PN Tanjung Pinang.

Saat bertugas di PN Jakarta Selatan, Morgan Pernah menolak praperadilan MAKI ke KPK terkait kasus Djoko Tjandra.

Saat itu, Morgan merupakan satu-satunya hakim yang menolak.

Tak hanya itu, Morgan juga pernah menjatuhkan vonis hukuman mati saat bertugas di Medan pada 2017 silam.

Tepatnya saat ia menangani kasus M Rizal alias Hasan, seorang bandar narkoba yang menyimpan sabu seberat 85 kg serta 50 ribu butir pil ekstasi.

Sementara itu, kelima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J bakal menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan.

Kelima tersangka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf.

Keluma tersangka sendiri dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, tentang pembunuhan berencana.

Mereka terancam hukumanvonis mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca Juga: Sosok Pakar Mikro Ekspresi Sebut Tak Ada Raut Penyesalan Saat Ferdy Sambo Minta Maaf

(*)

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Baca Lainnya