Sosok.ID - Tragedi Kanjuruhan adalah potret paling kelam persepakbolaan Indonesia.
Tragedi Kanjuruhan akan selalu dikenang dalam getir.
Tapi dibalik tragedi Kanjuruhan ini, persepakbolaan Indonesia harus maju dengan memperbaiki tata kelola liga.
Juga perdamaian antar suporter kini sudah marak dilakukan.
Nyawa manusia lebih berharga dari sepakbola itu sendiri.
Kini Polri menetapkan tersangka atas kejadian ini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan keenam tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut dalam jumpa pers di Malang pada Kamis (6/10/2022) malam WIB.
Keenam tersangka itu ialah :
Direktur Utama PT LIB AHL Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) AH
Security Officer SS
Kabagops Polres Malang WSS
Anggota Brimob Polda Jatim H
Samaptha Polres Malang BSA
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Soal adanya oknum polisi yang jadi tersangka, Listyo Sigit membeberkan penyebabnya.
"Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," jelasnya dikutip dari kompas.com. (*)
Baca Juga: Selamat Berkat Laba-laba, Ini Kisah Nabi Muhammad Lolos dari Kejaran Maut