Saksi Mata KDRT yang Dialami Lesti Kejora Terungkap, Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara

Jumat, 30 September 2022 | 18:54
Foto kolase berbagai sumber

Dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora disaksikan dua sosok ini

Sosok.ID -Aksi dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesti Kejora rupanya disaksikan oleh orang lain.

Saksi mata kasus dugaan KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora dilaporkan telah menjalani pemeriksaan guna memberi kesaksian.

Melansir Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, telah memeriksa dua saksi atas dugaan kasus KDRT yang dialami oleh Lesti Kejora.

Endra Zulpan menyebut tindak KDRT Rizky Billar dilaporkan disaksikan oleh ART dan karyawan Leslar Entertainment.

Yakni asisten rumah tangga Lesti Kejora, Novitasari, dan karyawan Leslar Entertainment, Firda.

“Keterangan saksi sudah diperiksa ada dua orang, di antaranya adalah saudari Novitasari selaku ART dan saudari Firda sebagai karyawan Leslar Entertainment,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).

“Ini dia menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan tersebut,” lanjut Zulpan.

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan, selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan visum terhadap Lesti Kejora.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan awal berupa permintaan visum terhadap korban, yang mana hasil visum ini akan memperkuat terjadinya tindak pidana tersebut,” kata Zulpan.

Imbuhnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi psikologis Lesti Kejora.

“Kemudian kita juga akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban atau pelapor ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A),” ucap Zulpan.

“Itu adalah langkah hukum yang ditentukan dalam ketentuan UU 23 Tahun 2003 tentang perbuatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” kata Zulpan.

Kasus dugaan KDRT yang menimpa Lesti Kejora ini turut disayangkan oleh pihaknya.

Zulpan juga bersimpatik soal apa yang dialami Lesti Kejora tersebut.

“Kepolisian sangat menyayangkan atas terjadi kekerasan ini dan bersimpati terhadap korban,” tutur Zulpan.

Rizky Billar terancam 15 tahunpenjara

Penyanyi dangdut Lesti Kejora sebelumnya telah melaporkan Rizky Billar atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) di Polres Metro Jakarta Selatan.

Jika terbukti benar Rizky Billar melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, maka sang aktor akan terancam hukuman pidana.

AKP Nurma mengatakan, pasal sementara yang dikenakan kepada Rizky Billar adalah Pasal KDRT Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Nurma menyebut, ancaman 15 tahun penjara menanti pelaku yang terjerat kasus KDRT.

"Di UU itu, paling tinggi 15 tahun apabila korban mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," lanjut Nurma.

Baca Juga: Sejak Masih dengan Angga, Dewi Perssik Lakukan Ini, Sosok Presenter Sampai 'Kecantol': Sudah 2 Tahun

(*)

Editor : Rina Wahyuhidayati

Baca Lainnya