Tamat Sudah Karier Sosok Jenderal Bintang Dua Ini di Korps Bhayangkara, Ferdy Sambo Juga Dibayangi Hukuman Mati

Selasa, 20 September 2022 | 08:35
Istimewa

Respons Ferdy Sambo kehilangan gaji segini usai dipecat dari Polri jadi sorotan. Dia terbiasa transfer ratusan juta buat urusan rumah.

Sosok.ID -Karier jenderal bintang dua Ferdy Sambo di Korps Bhayangkara benar-benar tamat setelah dia resmi dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Sebelumnya Ferdy Sambo sempat tidak terima atas pemecatannya dan mengajukan banding lewat Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Akhirnya sidang KKEP menolak banding yang diajukan suami Putri Candrawathi itu.

Kini, eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu resmi diberhentikan secara tidak hormat.

Tidak hanya itu, ancaman hukuman mati karena menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J juga masih membayanginya.

Karier melejit

Ferdy Sambo disebut miliki karier yang dengan cepat melejit selama 30 tahun di kepolisian.

Dia disebut-sebut menjadi jenderal bintang dua termuda.

Ferdy Sambo punya pengalaman di bidang reserse, di tahun 2010 dia menjabat menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Barat.

Kariernya terus menanjak sampai tahun 2012 sosoknya ditunjuk menjadi Kapolres Purbalingga.

Kemudian setahun berikutnya Sambo menjabat menjadi Kapolres Brebes.

Kariernya terus-terusan lancar sampai di tahun 2015 Ferdy Sambo didapuk menjabat Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya.

Ferdy Sambo juga diamanahi Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV, kemudian Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri 2016.

Sejak 16 November 2020, Ferdy Sambo pun mulai menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.

Jabatan ini merupakan jabatan terakhirnya sebelum akhirnya didepak dari Polri.

Beberapa kasus besar yang sempat ditanganinya antara lain bom Sarinah Thamrin (2016), kasus kopi sianida (2016), kasus surat palsu tersangka Djoko Tjandra (2018) sampai kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI (2020).

Dicopot

Ferdy Sambo kesandung ulahnya sendiri, yaitu karena menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Awalnya, disebutkan bahwa Brigadir J tewas karena terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Disebutkan pada awalnya peristiwa berawal dari dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kasus ini membuat Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya Kadiv Propam Polri, per 18 Juli 2022.

Dua minggu berikutnya yaitu 4 Agustus 2022, Ferdy Sambo resmi dicopot dari jabatannya.

Ferdy Sambo pun dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri bersama 9 anggota kepolisian lainnya.

Mereka semua diduga melanggar kode etik karena tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J.

Tersangka pembunuhan

Seiring berjalannya waktu, pengusutan atas kasus Brigadir J terus berjalan.

Akhirnya 9 Agustus 2022, Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka dugaan pembunuhan berencana.

Sosoknya diduga menjadi perencana pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri.

Dipastikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa tidak ada insiden baku tembak ataupun pelecehan di rumah Ferdy Sambo seperti narasi yang awalnya beredar.

Peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Kemudian Ferdy Sambo menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya agar seolah terjadi tembak-menembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Selain Ferdy Sambo dan Bharada E, ditetapkan tiga orang lainnya menjadi tersangka yaitu Bripka Ricky Rizal, asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Kelima tersangka ini disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun menanti mereka.

Obstruction of justice

Selain ditetapkan jadi tersangka pembunuhan, Ferdy Sambo juga menjadi tersangka obstruction of justice atau tindakan menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua.

Perbuatan menghalangi penyidikan meliputi perusakan dan penghilangan CCTV sampai merusak TKP.

Ferdy Sambo tidak sendiri dalam perkara ini.

Dia ditetapkan menjadi tersangka obstruction of justice bersama Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancamannya bisa 8 hingga 10 tahun penjara.

Mereka juga dikenakan Pasal 221 Ayat (1) dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 bulan hingga 4 tahun kurungan.

Di saat sidang etik menunggunya, Ferdy Sambo sempat mengajukan permohonan pengunduran diri dari Polri.

Namun permohonan itu ditolak oleh Kapolri, dan sidang etik tetap digelar lewat sidang KKEP Kamis (25/8/2022) sampai Jumat (26/8/2022).

Hasil sidang etik menyatakan Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri saat membacakan putusan sidang yang digelar di Mabes Polri, Jakarta.

Ferdy Sambo pun dijatuhi sanksi etik dengan dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif yaitu penempatan khusus selama 40 hari.

Sambo tidak terima dengan keputusan majelis ini dan langsung mengajukan banding.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Sambo saat itu.

Akhirnya tiga minggu kemudian nasib Ferdy Sambo diputuskan.

Polri memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai polisi.

“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," imbuh Agung.

Irjen Dedi Prasetyo Kepala Divisi Humas Polri mengatakan putusan banding ini bersifat final dan mengikat.

Ferdy Sambo pun tidak bisa melakukan upaya hukum lain atas hasil keputusan KKEP ini.

“Tidak ada (Kasasi dan Peninjauan Kembali). Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir,” kata Dedi di Lobi Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Dengan demikian, Sambo resmi dipecat dari institusi Polri.

Karier moncer sang jenderal berakhir.

Kini, polisi masih terus melanjutkan proses hukum terhadap Sambo terkait kasus kematian Brigadir J.

Ancaman sanksi puluhan tahun penjara, bahkan mungkin hukuman mati, membayangi mantan petinggi Polri itu.

Baca Juga: Sosok Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Banding Rupanya Ditolak

Editor : May N

Baca Lainnya