Usai Jadi Tersangka, Pemuda Madiun yang Bantu Hacker Bjorka Kini Dijerat 4 Pasal UU ITE, Bagaimana Nasibnya Kini?

Senin, 19 September 2022 | 20:16
Kolase gambar TribunJatim.com | Telegram/@bjorkanism

MAH, pemuda Madiun yang jadi tersangka karena bantu hacker Bjorka dijerat empat pasal UU ITE.

Sosok.ID - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MAH si pemudaMadiun yang bantu hacker Bjorka kini dijerat empat pasal UU ITE.

Pemuda bernama asli Muhamad Agung Hidayatullah itu sebelumnya diduga sebagai sosok asli hacker Bjorka.

Karena diduga sebagai sosok asli hacker Bjorka itu, pemuda 21 tahun ini diamankan pihak berwajib pada Rabu (14/9/2022) pukul 18.30 WIB lalu.

Setelah diamankan, ia dibawa ke Mapolsek DaganganPolresMadiunoleh Tim Cyber Crime Dirtipidsiber Bareskrim Polri.

Dari situ, diketahui bahwa MAH bukan sosok asli Bjorka.

Namun, ia tetap ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (16/9/2022).

Itu karena MAH berperan membantu Bjorka.

MAH diketahui membuat channel Telegram Bjorkanism dan mengunggah tiga tulisan Bjorka pada 8-10 September 2022 lalu.

Channel itu sendiri kemudian dibeli langsung oleh Bjorka dengan harga 100 dolar AS.

Akibat perannya itu, kini MAH dikenakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

“Pasal 46, 48, 32 dan 31 UU ITE,” kata Dedi saat dikonfirmasi Kompas.com pada Senin (19/9/2022).

Kendati demikian, MAH tak ditahan karena bersikap kooperatif.

MAH saat ini hanya dikenakan sanksi wajib lapor.

"Yang bersangkutan (MAH) tersangka dan tidak ditahan, dikenakan wajib lapor," ujar Dedi.

Seperti yang diketahui, hacker Bjorka belakangan membuat masyarakat Indonesia gempar.

Sebab ia meretas jutaan hingga miliaran data penduduk Indonesia sebelum akhirnya menjualnya di suatu forum.

Selain itu, ia juga menghebohkan usai melakukan doxing terhadap Menkominfo Johny G. Plate.

Karena ulahnya, Bjorka kini menjadi buron Polri.

Baca Juga: Sempat Interaksi Langsung, MAH Beberkan Sosok Asli Bjorka, Yakin sang Hacker Bukan Orang Indonesia

(*)

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Baca Lainnya