Sosok.ID - Dua bulan setelah kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, muncul isu bahwa Putri Candrawathi turut melakukan penembakan.
Saat ini, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J menyusul empat tersangka lainnya.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Bripka RR, dan Bharada E.
Di tengah penyidikan yang masih belum usai, muncul dugaan Putri Candrawathi turut menembak Brigadir J.
Dikutip dari Kompas.com, dugaan Putri jadi salah satu eksekutor Brigadir J pertama kali dilontarkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Mengenai hal itu, pengacara Putri, Arman Hanis membantahnya dengan keras.
"Kami jelas membantah dugaan tersebut," ujar Arman, Minggu (11/9/2022), dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Komnas HAM menyoroti kehadiran Putri di lokasi kejadian dan menduga Putri berpotensi menjadi eksekutor ketiga selain Ferdy Sambo dan Bharada E.
Arman juga menilai bahwa rekonstruksi kejadian telah memberikan gambaran bahwa dugaan itu keliru.
Fakta yang ditemukan sejauh ini adalah bahwa penembakan dilakukan oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo juga ikut menembak Brigadir J saat almarhum sudah terkapar di lantai.
Adapun Bharada E telah mengakui bahwa dirinya merupakan eksekutor penembakan Brigadir J.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapesst saat menjalani pemeriksaan dengan lie detector sekira sebulan lalu.
"Klien saya menjawab saya (Bharada E) pertama, dan FS (Ferdy Sambo) yang menembak terakhir," kata Ronny, Sabtu (10/9/2022).
Pemeriksaan lie detector menunjukkan bahwa Bharada E mengatakan yang sebenarnya.
Sebagai informasi, lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dijerat pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Hingga saat ini pihak Putri Candrawathi masih mempertahankan klaim pelecehan seksual. (*)