Sosok.ID -Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menyoroti pengakuan Putri Candrawathi usai peristiwa yang disebut pelecehan terjadi.
Edwin menuturkan, dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri tidak masuk akal.
Ia menyoroti sikap Putri Candrawathi pada Brigadir J usai duggan pelecehan terjadi.
Pasalnya, dalam rekonstruksi tergambar bahwa setelah peristiwa yang disebut pelecehan itu Putri masih mencari-cari dan memanggil Brigadir J.
"Ketika rekonstruksi masih tergambar bahwa pasca-peristiwa kekerasan seksual di Magelang, PC masih bertanya kepada RR di mana Yoshua? dan Yoshua masih menghadap PC di kamar. Jadi korban bertanya kepada pelaku dan pelaku menghadap korban di kamar, itu suatu hal yang unik," kata Edwin, dilansir dari Tribunnews, (5/9/2022).
Dari rekonstruksi tersebut, Edwin menilai, tidak masuk akal jika Brigadir J diduga melecehkan Putri Candrawathi.
Sebagai korban kekerasan seksual, Putri Candrawati seharusnya mengalami trauma luar biasa.
Tapi istri Ferdy Sambo itu tidak mengusir Brigadir J dan justru masih bisa bertemu ajudan suaminya itu.
"Korban kekerasan seksual kan mengalami trauma luar biasa, ini (Putri) masih nyari terduga pelaku, dan masih bisa ketemu terduga pelaku di kamarnya. Jadi ya sulitlah untuk dipahami," ujar dia.
"Kalau dalam konteks kekerasan seksual bisa tinggal sama pelaku itu sulit dipahami, karena korban kan stres trauma depresi, kok masih bisa tinggal serumah?" ucap Edwin.
Lebih lanjut, Edwin juga mempertanyakan sikap Putri yang tak segera melapor.
Padahal, bila kasus tersebut segera dilaporkan, polisi bisa mendapatkan bukti saintifik berupa hasil visum atau cairan sperma yang mungkin tertinggal dari kekerasan seksual yang terjadi.
"Ibu PC kan istri jenderal, kalau telepon polisi, polisinya datang. Kalau polisi (sudah datang) kan bisa dilakukan visum segera," kata dia.
"Kalau sekarang kan enggak ada yang bisa dibuktikan dari klaim. Dari klaim dugaan kekerasan seksual di Magelang saat ini tidak memiliki bukti yang saintifik".
(*)