Kasus Marsinah Bisa Terulang, Komnas HAM Ingatkan Ferdy Sambo dan Antek-anteknya Bisa Bebas, Justru Cuma Tersisa Bharada E

Minggu, 04 September 2022 | 14:46
Kompas.com

Foto lengkap Irjen Ferdy Sambo bersama ajudannya, sebelah kanan adalah mendiang Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat dan sebelah kanan Brigadir J adalah Brigadir Ricky Rizal, ajudan Irjen Ferdy Sambo paling senior

Sosok.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut, kasus Marsinah bisa saja terulang, Ferdy Sambo dan antek-anteknya bisa bebas, menyisakan hanya Bharada E.

Marsinah merupakan buruh perempuan yang dibunuh, tetapi tujuh terdakwa pembunuhan dibebaskan karena persidangan bergantung pada saksi mahkota.

"Jadi si A menjadi saksi buat si B, si C, si D. Si D menjadi saksi si B, si A, si C," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, saat menyebutkan bahwa bebasnya para terdakwa di kasus Marsinah bisa terulang di kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ahmad Taufan menyoroti bahwa polisi menerima banyak sekali keterangan dari para saksi-saksi.

Keterangan dan pengakuan itu juga berbeda-beda.

"Yang berbahaya adalah, ini kan semua banyak sekali berdasarkan kesaksian-kesaksian, pengakuan-pengakuan."

"Kasus pembunuhan ya. Bukan kekerasan seksual. Kalau kekerasan seksual pegangannya UU TPKS. Kesaksian (bisa) jadi alat bukti (di UU TPKS)," ujar Taufan saat kepada Kompas.com, Jumat (2/9/2022), seperti dikutip Sosok.ID.

Dalam kasus tindak pidana umum, ujar Taufan, kesaksian itu lemah, tidak seperti di kasus kekerasan seksual yang dapat dijadikan alat bukti.

Sehingga dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Taufan menilai polisi perlu mendapatkan alat bukti lain dan tidak mengandalkan pengakuan tersangka dan saksi-saksi.

Dia juga khawatir jika para tersangka menarik kesaksian mereka, terlebih menurut Taufan, para tersangka lain masih berada di bawah kendali Ferdy Sambo, kecuali Bharada E yang memutuskan menjadi justice collaborator.

"Yang saya khawatirkan kalau misalnya mereka ini kemudian bersama-sama menarik pengakuannya. BAP (berita acara pemeriksaan) dibatalkan sama mereka, dibantah. Kacau itu kan," tuturnya.

"Tapi Kuat, Susi, Ricky, Yogi, Romer, segala macam, kan masih di bawah kendali Sambo semua. Itu bahaya," kata Taufan.

Meski begitu, Taufan meyakini penyidik memiliki barang bukti lain dalam kasus kematian Brigadir J. Hal itu diharapkan dapat meyakinkan hakim.

"Kelihatannya penyidik itu punya bukti lain yang mereka sudah simpan. Kan enggak mungkin semua juga dikasihnya ke Komnas HAM, wewenang mereka, masa kami paksa-paksa," imbuh Taufan.

Taufan juga sempat menyoroti kontruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J, meminta agar didukung dengan alat bukti yang kuat dan tidak mengandalkan saksi-saksi yang keterangannya bahkan berubah-ubah.

”Sebab, dalam pengamatan kami, masih sangat bergantung pada pengakuan-pengakuan," katanya, dilansir Kompas.com dari Kompas.id pada Kamis (1/9/2022), dikutip Sosok.ID.

"Sekarang, terutama penyidik, kami dorong untuk terus mencari barang-barang bukti lain yang sudah hilang, dipindahkan, atau dirusak karena adanya obstruction of justice (perintangan penyidikan),” tandasnya.

Adapun para tersangka yang dikhawatirkan bebas adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka RR.

Saksi-saksi seperti Susi, Yogi, dll juga dikhawatirkan masih berada dalam kendali Ferdy Sambo. (*)

Baca Juga: Terbukti Hambat Penyelidikan Kasus Birgadir J, Sudah 2 Sosok Anak Buah Ferdy Sambo Dipecat: Dari 35, 7 yang Obstruction Justice

Tag :

Editor : Rifka Amalia

Baca Lainnya