Sosok.ID - Bharada E atau Bharada Richard Eliezer mengungkap Putri Candrawathi sempat menangis saat rapat eksekusi pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Bharada E, yakni Ronny Tapaessy.
Menurutnya, sempat ada rapat di antara pelakusebelum mengeksekusi pembunuhan Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo.
Rapat itu digelar secara singkat di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Jakarta Selatan yang berjarak 500 meter dari TKP pembunuhan.
Adapun, rapat digelar usai Putri Candrawathi dan rombongannya tiba dari Magelang.
Melansir dari TribunWow.com, hal itu disampaikan Rony Tapaessy dalam wawancara dengan TV One, Jumat (20/8/2022).
Dalam kesempatan itu, ia memgatakan bahwa sang klien tak memiliki motif saat dipanggil untuk mengikuti rapat tersebut.
"Jadi memang, ada proses waktu di lantai tiga, ketika klien saya dipanggil ke dalam suatu ruangan meeting, ruangan rapat, bahwa ternyata memang sudah ada Ibu PC ini membicarakan mengenai tentang almarhum Yosua," kata Ronny.
Menurutnya, Bharada E adalah orang terakhir yang dipanggil untuk mengikuti rapat tersebut.
Saat Bharada E memasuki ruangan, sudah ada para pelaku.
"Jadi perlu saya sampaikan, klien saya tidak berbicara, tetapi klien saya melihat bahwa ibu PC itu ada di ruangan lantai 3.
Jadi pertemuannya itu Ibu PC, Pak FS, kemudian saudara RR.
Kemudian yang terakhir dipanggil adalah Bharada E ini. Yang panggil itu saudara RR," ujar Ronny.
Menurut Bharada E, kata Ronny, dalam rapat tersebut Putri Candrawathi tampak menangis.
Sementara di sisi lain, Irjen Ferdy Sambo terlihat marah.
"Klien saya menyampaikan bahwa waktu kejadian itu Ibu PC dalam keadaan menangis.
Kemudian Bapak FS ini dalam keadaan marah. Nanti detailnya, ini kan nanti menjadi pembelaan di pengadilan," beber Ronny.
Usai rapat singkat itu, Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Bharada E yang diperintah Irjen Ferdy Sambo menembak Brigadir J
Sementara Irjen Ferdy Sambo melepaskan beberapa tembakan ke dinding untuk memperkuat rekayasa telah terjadi baku tembak di antara Bharada E dan Brigadir J.
Setelah sebulan dilakukan penyidikan terhadap kematian Brigadir J, Bharada E lantas ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.
Irjen Ferdy Sambo, Bripka RR, serta Kuat Maruf menyusul ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni pasal pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Terbaru, Putri Candrawathi juga turut dijadikan tersangka yang juga dijerat pasal pembunuhan berencana pada Jumat (19/8/2022).
(*)