Sosok.ID - Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pada hari ini, Jumat (19/8/2022), Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengumumkan bahwa istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan scientific investigasi.
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," ujar Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Putri Candrawathi merupakan tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sebelumnya, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Bharada E berperan sebagai eksekutor pembunuhan Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Tersangka lainnya adalah Bripka RR dan KM, yang mana keduanya dianggap memberikan kesempatan pembunuhan terjadi karena membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Lalu disusul aktor utama sekaligus otak skenario pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E, Bripka RR, Km, dan Irjen Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Kini, Putri Candrawathi yang sebelumnya mengaku dilecehkan oleh Brigadir J, juga masuk ke dalam daftar tersangka.
Sementara jumlah polisi yang terlibat dalam melancarkan kejahatan Sambo berjumlah 35 orang.
(*)