Sosok.ID -Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menduga empat rekening milik Yoshua dikuras habis atau dicuri oleh tersangka pembunuhan Brigadir Joshua, Irjen Ferdy Sambo.
Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan perihal masalah ini di depan Mabes Polri.
“Ada HP, ATM-nya di empat bank, dan laptop bermerek ASUS," ungkap Kamaruddin, Selasa (16/8/2022) dilansir dari Kompas TV.
Kamaruddin menyebut uang tabungan Brigadir J senilai Rp200 juta ditransfer ke salah satu tersangka, setelah nyawa Brigadir J melayang.
"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi. Masa orang mati mengirimkan duit. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka 200 juta," terangnya.
Kamaruddin menyebut pihak kepolisian akan mengumumkan perkara ini.
Sebelumnya Kamaruddin juga menyinggung keterlibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang seharusnya ikut membongkar dugaan aliran dana yang mengalir di antata Ferdy Sambo dan para ajudannya yang terlibat.
Sebelumnya, kuasa hukum Brigadir Yosua sempat mempertanyakan keterlibatan PPATK dalam kasus kematian kliennya.
Ini tak terlepas dari aliran dana yang mengalir di antara Irjen Ferdy Sambo dan ajudannya.
"Periksalah semua rekening ajudan itu, libatkan PPATK, mereka yang bisa mengungkap itu. Berapa ember uang di rekening-rekening ajudan itu dan ke mana aliran dan dari mana aliran itu berasal,” katanya.
Disebut oleh Kamaruddin bahwa ada aliran dana sebesar Rp600 miliar sampai Rp 1 triliun antara Ferdy Sambo dan para ajudannya.
Itulah sebabnya, Kamaruddin mendorong PPATK ikut terlibat menyelidiki pusaran uang dalam kasus ini, karena dikhawatirkan ada uang yang mengalir ke sejumlah elmbaga.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana sendiri, merespons permintaan Kamaruddin.
Ivan mengaku belum mendapat laporan dari keluarga Brigadir J maupun kuasa hukum mereka, dan menurutnya jika ada fakta terkait adanya pelanggaran atau penyelewengan, pihak Brigadir J dipersilakan membuat laporan ke PPATK.
Ivan menjelaskan pihaknya akan mendalami dugaan tindak pidana jika mendapat laporan.
Dia mengatakan mekanisme PPATK hanya jisa dilaksanakan sesuai yang ditentukan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.
"Mekanisme yang berlaku selama ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
"Semua tugas dan kewenangan yang kamu lakukan, baik dalam hal analisis, pemeriksaan (peoaktif dan reamtif), termasuk penghentian transaksi, pembekuan rekening, dalam kasus apa pun berdadarkan UU tersebut," tambahnya.
Dia menekankan PPATK terus berkoordinasi dengan pihak berwajib sebelum bertindak melakukan wewenangnya melacak transaksi sebuah perkara.
"Kami terus koordinasi dengan penegak hukum dalam hal proses analisis atau pemeriksaan yang dilakukan. Itu berdasarkan laporan transaksi dari pihak pelapor yang diterima PPATK," katanya.