Ancaman Hukuman Mati Menunggunya, Bisnis Haram Sosok Ferdy Sambo Terkuak, Kamaruddin Simanjuntak: Ada Judi, Sabu-sabu, Miras, Macam-macam, Hedonisme?

Selasa, 16 Agustus 2022 | 15:46
Kolase: Tribunnews.com dan WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA

Kamaruddin Simanjuntak bantah dugaan Brigadir J melakukan pelecehan pada Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo

Sosok.ID -Penyidik kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo sampai saat ini belum mengungkap motif kasus ini secara gamblang.

Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak pun beberkan fakta baru.

Kamaruddin menduga, mendiang Brigadir Joshua tahu terlalu banyak.

Tidak hanya perkara perselingkuhan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J diduga juga tahu soal bisnis haram yang diduga dijalankan Irjen Ferdy Sambo.

Info sensitif ini diyakini Kamaruddin Simanjuntak sampai ke telinga istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hal itu juga yang diduganya memicu pertengkaran Putri dengan Ferdy Sambo.

"Kau ini melakukan tata niaga ini, ada judi, ada sabu-sabu, ada miras, macam-macamlah itu," kata Kamaruddin menyampaikan gambaran tentang cekcok tersebut, saat dikonfirmasi awak media, Senin (15/8/2022).

Praktisi hukum berdarah Batak itu juga menyebut Putri mengancam membongkar usaha ilegal yang dilakukan Ferdy Sambo.

Ancaman itu diyakini membuat mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri tersebut panik.

"Namanya orang akan dilaporkan, panik dong," ujar Kamaruddin.

Ferdy Sambo, menurut Kamaruddin Simanjuntak, panik lalu berusaha mencari kambing hitam.

"Kambing hitamnya ialah almarhum (Brigadir J, red), tahulah yang mengadu ini, disiksalah dia, dipatah-patahkan jari-jarinya, kakinya dihajar supaya dia mengaku," kata Kamaruddin.

Oleh karena itu, Kamaruddin menduga Ferdy Sambo menderita kelainan jiwa.

"Dia (Ferdy Sambo, red) diduga menderita psikopat. Habis (Brigadir J) disiksa, ditembak, dibunuh," kata dia.

Ferdy Sambo yang menyandang status tersangka pembunuh Brigadir J kini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Alumnus Akademi Polri (Akpol) 1994 itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Blak-blakan, Sosok Refly Harun Sebut Ferdy Sambo Kejam Sekali, Repot-repot Rencanakan Pembunuhan Hanya untuk Singkirkan Ajudan, Sasaran Utama Bukan Brigadir J?

Editor : May N

Baca Lainnya