Sosok.ID -Penyelidikan dugaan pelecehan seksual yang disebut dilakukan oleh Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah dihentikan.
Mabes Polri menghentikan penyidikan ini karena tidak ditemukan bukti pelecehan seksual seperti yang didapat dari hasil penyidikan CCTV rumah dinas Ferdy Sambo.
Atas penghentian penyidikan ini, ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa keluarga Brigadir J bisa menempuh upaya hukum terhadap Putri karena sudah melakukan fitnah.
Sugeng menjelaskan juga sejumlah pasal bisa dijeratkan kepada istri Ferdy Sambo tersebut.
"Kalau ke Ibu Putri Pasal 220, 221, 317 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)," ujarnya.
Mengutip pada Pasal 220 KUHP, Putri bisa terancam hukuman penjara 1 tahun empat bulan karena melakukan aduan palsu.
Adapun bunyi pasalnya, 'Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.'
Sementara pada Pasal 221 mengenai menyembunyikan kejahatan terancam penjara sembilan bulan.
Adapun bunyinya pada Ayat 1, 'Barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barangsiapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.'
Kemudian Ayat 2, 'Barangsiapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.'
Sedangkan pada Pasal 317 KUHP ancaman pidananya 4 tahun penjara.
Adapun bunyi pada Ayat 1 yaitu, 'Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.'
Paling berat, istri Ferdy Sambo terancam hukuman penjara 10 tahun dengan dugaan penyebaran berita bohong jika ditemukan hal itu dilakukannya.
"Serem lagi bisa kena Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang menyebarkan berita bohong yang menghebohkan. Kehebohan itu ancamannya 10 tahun (penjara)," jelas Sugeng.
Pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana berbunyi, Ayat 1, 'Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.'
Ayat 2, 'Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.'
Dalam kasus ini, peristiwa dugaan pelecehan terhadap Putri dengan terlapor Brigadir J telah dihentikan penyidikannya, pada Jumat (12/8/2022) usai gelar perkara.
Hal itu karena tidak terjadi peristiwa pidana tersebut.
Termasuk juga laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E oleh Brigadir J, dihentikan.
Baca Juga: Telusur Kejadian yang Diduga Picu Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan, Polisi Kerahkan Tim ke Magelang