Sosok.ID -Pelanggaran etik kepolisian menjadi masalah penting dalam pengusutan kasus Brigadir J.
Sudah ada 16 perwira Polri yang ditempatkan di tempat khusus (Patsus) atas dugaan ini oleh penyidik Inspektorat Khusus (Itsus).
Mereka ditempatkan di Patsus karena dianggap tidak profesional menangani TKP penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut jumlah ini bertambah dari hari sebelumnya yaitu 12 orang.
Hasil pemeriksaan dan gelar perkara pada Jumat 12/8/2022 menetapkan empat orang perwira menengah (Pamen) Polda Metro Jaya menjalankan penempatan khusus di Biro Provost Mabes Polri.
"Empat pamen PMJ itu terdiri tiga AKBP dan satu kompol," ujarnya, dikutip dari Antara, Sabtu (13/8/2022).
Sehingga, kini ada 16 orang perwira Polri yang ditempatkan di tempat khusus karena melanggar prosedur penanganan TKP tewasnya Brigadir J.
16 orang tersebut ditempatkan di dua tempat berbeda, yakni Provost Mabes Polri dan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jabar.
"Jadi enam orang di Mako dan 10 orang di Provost," ucap Dedi.
Penempatan khusus
Empat perwira menengah yang diduga terlibat itu saat ini masih ditahan di Patsus di Provost Mabes Kepolisian RI.
Diketahui mereka menjabat kepala sub direktorat (kasubdit) di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Melansir kompas.com dari Tribun Jakarta, berikut empat nama Pamen Polda Metro Jaya tersebut:
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Ajun Komisaris Besar (AKBP) Handik Zusen
Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum AKBP Raindra Ramadhan Syah Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) AKBP Pujiyarto
Kanit Dua Jatanras Komisaris Abdul Rohim.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, ada puluhan personel Polri diduga melanggar kode etik profesi Polri dalam penanganan TKP Duren Tiga.
Jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah seiring penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Itsus Polri.
Dalam peristiwa ini, timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka RR, dan KM.
Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.