'Dia Disuruh Komandannya' Tolak Bripka RR Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Keluarga Surati Presiden Jokowi: Tolong Bebaskan Anak Saya

Minggu, 14 Agustus 2022 | 17:24
Istimewa dan Tribunnews/Irwan Rismawan

Bripka RR mantan ajudan Irjen Ferdy Sambo yang juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Sosok.ID - Penetapan Bripka RR alias Bripka Ricky Rizal sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menuai penolakan dari keluarga.

Keluarga pun akan mengirimkan surat terbuka pada Persiden Jokowi agar Bripka RR dibebaskan.

Paman Bripka RR, Sukoco meyakini bahwa sang keponakan bertindak sesuai dengan perintah atasannya.

“Ini rencana mau bikin bikin surat dari keluarga ditujukan kepada Bapak Presiden, memohon agar Ricky dibebaskan,” ujarnya dikutip dari Kompas.com via TribunStyle.com, Minggu (14/8/2022).

Sementara ibu Bripka RR, Siti Masitoh tampak terpukul sejak sang putra ditetapkan sebagai tersangka.

Ia tak menyangka sang anak yang memiliki sifat baik dan penurut itu ikut andil dalam pembunuhan Brigadir J.

Karena itu, ia meminta pertolongan Presiden Jokowi.

"Presiden, tolong anak saya, anaknya baik, penurut, tolong dibebaskan," ungkapnya.

Pihak keluarga sendiri telah meminta bantuan kepada kepala desa setempat untuk mengirim surat tersebut.

Kepala desa pun mengaku siap mendampingi keluarga Bripka RR.

"Pihak keluarga sudah menghadap saya, yang jelas itu anaknya baik, kok tiba-tiba ada praduga seperti itu, yang jelas dari masyarakat tidak percaya."

"Bahwa itu benar-benar suruhan dari komandan dia, namanya prajurit disuruh atasan pasti mau, saya di sini berbicara selaku kepala desa pasti membela," kata Salamun, Kepala Desa Kuntili, dikutip dari YouTube KompasTv, Minggu (14/8/2022).

Sebelumnya, Bripka RR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J bersama ketiga orang lainnya.

Yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E alias Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Maruf alias KM.

Bripka RR sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas perannya membantu aksi pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sementara Bharada E berperan sebagai orang yang menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Selain memberi perintah pada Bharada E, Irjen Ferdy Sambo juga mengarang skenario seolah-olah terjadi baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Sementara KM berperan membantu aksi tersebut.

Keempat tersangka kini disangkakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup hingga hukuman mati.

Baca Juga: Curhat Nangis-nangis ke Sosok Ini, Ini yang Dilakukan Irjen Ferdy Sambo Usai Lakukan Aksi Pembunuhan Brigadir J

(*)

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Baca Lainnya